INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/PDT.G/2013/PN.MTW | 1.DEKMANTO, S.Pd 2.HIKMAT HANJIAN |
1.Ir.JUMAIDIE 2.ARDIANTO, SH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/PDT.G/2013/PN.MTW | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ; 3. Menyatakan perbuatan tergugat adalah menyalahi AD - ART Partai RepublikaN yang menjadi tanggung jawab Tergugat ; 4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu waktu tanggal banding atau ; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |