Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Mtw 1.SARAWAK
2.Karjani
1.Bendy bin Tusen
2.Lodi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Mtw
Tanggal Surat Minggu, 01 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARAWAK
2Karjani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bendy bin Tusen
2Lodi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para pengugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan para pengugat adalah ahli waris dari Salibin dan Iyeh sebagaimana yang dikeluarkan oleh pemerintah desa malawaken No.198/085/6205072006/V/2025 tanggal 5 Mei 2025
  3. Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Negara Malawaken –Benagin Desa Malawaken Rt 05, Kec Teweh Baru Kab. Barito Utara 

 

3. Bahwa tanah sebagaimana disebut pada poin diatas telah bersertifikat dan sebagian masih berbentuk dokumen surat peryataan kepemilikan atas tanah dengan perincian sebagai berikut.

a. Sebidang tanah yang telah bersertifikat atas nama Salibin No.0168 yang terbit tanggal 06 Januari 1998 dengan ukuran luas : 20.000 M (Dua ribu meter persegi)

b. Sebidang tanah atas nama Sarawak berdasarkan surat  pernyataan kepemilikan tanah Tanggal10 Januari 2023  No. register 591/DM-047/SPT/V/PEM dengan ukuran senagai berikut:

Letak tanah jalan negara malawaken-benangin desa malawaken rt 05 kec. Teweh baru kab barito utara dengan ukuran :

Panjang = 362 M dan 366 M

lebar= 162 M dan 188

Batas –batas tanah

  • Sebelah utar      : Jalan negara malawaken-benangin
  • Sebelah selatan : Sungai marungen
  • Sebelah timur    : Apak, anak sungai marungen
  • Sebelah Barat    : Sudarmiansyah, anak sungai marungen

c. Sebidang tanah atas nama Sarawak berdasarkan surat peryataan kepemilikan tanah tanggal 10 januari 2023 nomor register 591/DM-048/SPT/V/PEM dengan ukuran sebagai berikut :

Letak tanah jalan negara malawaken-benangin desa malawaken rt.005 kecamatan teweh baru, kabupaten barito utara dengan ukuran:

  • Panjang               : 128 M dan 200 M
  • Lebar                    : 144 M dan 166 M
  • Luas                       : 25, 420 Meter persegi

Batas –batas tanah :

  • Sebelah utara  :  BUNAJI
  • Sebelah selatan :  Anak sungai marungen
  • Sebelah timur    :  Sungai marungen
  • Sebelah barat    :  HADRIN.

      Adalah sah milik pengugat

  1. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum .
  2. Menghukum tergugat 1 dan 2 untuk segera mengosongkan dan meyerahkan kembali tanah sengketa tersebut kepada para pengugat dalam keadaan kosong dan baik.
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para pengugat dengan perincian :

a. Keruguan materil :

  • Tanah sebagaimana pada poin 3 ( tiga) huruf a,b dan c luas keseluruhannya berjumlah = 110.000 meter persegi X 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah) per hektare = 275.000.000 ( Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah )

b.Kerugian imateriil :

  • Kerugian imateriil yang dialami oleh para penggugat di tafsir = 20.000.000. ( Dua puluh juta rupiah ).
  • Jadi total keseluruhan kerugian a+b = RP. 295.000.000. ( Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah ).
  1. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak