Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2014/PN Mtw | 1.Arjulia Tena Binti Hadriani. J 2.Betsiani Teda Binti Hadriani Janggen 3.Cornelia Rita Binti Hadriani Janggen 4.Dasiani Rika Binti Hadriani Janggen 5.Feri Gun Aji Bin Hadriani Janggen 6.Hayati Binti Hadriani Janggen 7.Ilawati Binti Hadriani Janggen |
1.Mura Binti Linyar 2.Edi Pran Aji 3.PT. DUTA NURCAHYA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2014/PN Mtw | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan tanah perkebunan Almarhum adriani Bin Janggen ayah kandung Para Penggugat yang terletak didaerah Sungai pundan Desa Juju Baru /Sanggar berdasarkan Surat Keterangan Bukti Menurut Adat Tanggal 19 Agustus 1974 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Juju Baru sanggar, ditandatangani oleh saksi serta diketahui/dibenarkan oleh Kepala Wilayah Kecamatan Lahei, dengan ukuran : - Panjang sebelah Utara : 500 M (limaratus meter) - Panjang sebelah Selatan : 500 M (limaratus meter) - Panjang sebelah Timur : 400 M (Empatratus meter) -Panjang sebelah Barat : 400 M (Empatratus meter) Luas seluruhnya : 200.000 M2 dan/ atau 20 Ha (dua ratus ribu meter kwadrat dan / atau dua puluh hektar); dengan batas-batas persambitan tanah: - Sebelah Utara dengan : Perwatasan Linyar - Sebelah selatan dengan : Kebun Getah Riam - Sebelah Timur dengan : Belukar perwatasan - Sebelah Barat dengan : Belukar perwatasan adalah hak milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah; 4. Menyatakan bahwa tanah kebun An. Matiane Binti Asai yang terletak di daerah sungai Pundan Desa Juju Baru/ Sanggar dengan ukuran Panjang 500 M, lebar 400 M luas 200.000M2 dan / atau 20 Ha (dua ratus ribu meter kwadrat dan / atau dua puluh hektar berdasarkan peta wilatah desa juju baru / sanggar yang dibuat oleh Kepala Kampung Juju Baru / Sanggar, adalah hak milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah; 5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menggelapkan, memanipulasi dari serta menjual tanah kebun sehingga menimbulkan kerugian bari Para Penggugat adalah sebagai suatu Perbuatan Melawan hukum (onrechtmatigedaad); 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan (revindicatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan atau barang-barang tetap milik Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan menaati isi putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah kebun seluas tidak kurang dari 23,92 Ha (dua pulu tiga koma sembilan puluh dua hektar) yang terletak didaerah Sungai Pundan Desa Juju Baru / Sanggar Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara milik ayah dan ibu kandung Para Penggugat dalam keadaan baik kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk seriap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini, terhitung sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan (eksekusi bijvoorraad) dan atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvoorraad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |