Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT telah menguasai dan menggarap tanah garapan seluas kurang 30,78 Ha (tiga puluh koma tujuh puluh delapan hektar), terletak di Daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- UTARA : Berbatasan dengan SADIUN
- TIMUR : Berbatasan dengan SALEH
- SELATAN : Berbatasan dengan SUNGAI LIANG
- BARAT : Berbatasan dengan GUNUNG LIANG
- Menyatakan TERGUGAT telah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit kurang lebih 2 Ha (dua hektar) terletak di Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- UTARA : Berbatasan dengan Anak Sungai Liang Bentas ;
- TIMUR : Berbatasan dengan Tanah Rodi ;
- SELATAN : Berbatasan dengan Jl. Lais Kuning ;
- BARAT : Berbatasan dengan Tanah Rodi.
- Menyatakan tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) yang dibuka oleh TERGUGAT untuk perkebunan kelapa sawit adalah bagian dari tanah garapan milik PENGGUGAT terletak di Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I menandatangani SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN TANAH tanggal 13 Oktober 2014., an. RODI, dengan data tanah sebagai berikut panjang kurang lebih 821 m (delapan ratus dua puluh satu meter), lebar kurang lebih 375 m (tiga ratus tujuh puluh lima meter), total keseluruhan 307,875 m2 (tiga ratus tujuh koma delapan ratus tujuh lima meter persegi)/ 30,78 Ha (tiga puluh koma tujuh puluh delapan hektar), terletak di Daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dengan batas-batas :
- UTARA : Berbatasan dengan tanah SADIUN ;
- TIMUR : Berbatasan dengan tanah SALEH ;
- SELATAN : Bebatasan dengan tanah SUNGAI LIANG ;
- BARAT : Berbatasan dengan tanah GUNUNG LIANG.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pembukaan lahan seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) di atas tanah garapan milik PENGGUGAT, terletak di daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pembukaan lahan seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) di atas tanah garapan milik PENGGUGAT, terletak di daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah TANPA IZIN DARI PENGGUGAT ;
- Menyatakan TERGUGAT telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena telah melakukan pembukaan lahan untuk Perkebunan kepala sawit di atas tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar).
- Menyatakan PERBUATAN TERGUGAT TELAH MENYEBABKAN KERUGIAN PADA PENGGUGAT, dengan rincian a. Kerugian MATERIIL :pengunggat tidak dapat memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar), terletak di Daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan nilai jual perhektar senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), TERGUGAT melakukan pembukaan lahan seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar), maka Rp. 100.000.000,- X 2 Ha, Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
b. Kerugian IMMATERIIL :
Faktanya PENGGUGAT telah menguasai dan menggarap tanah, di dalam area tersebut masih terdapat antara lain pohon buah-buahan cempedak, pohon pinang, durian, asam, dll. Dengan TERGUGAT melakukan pembukaan lahan, maka hal ini secara psikologis sebelum TERGUGAT datang melakukan aktivitas Perkebunan di wilayah tersebut, PENGGUGAT dapat dianggap menggarap milik orang lain, pedahal nyata-nyata tanah garapan tersebut milik PENGGUGAT. Tentu hal ini menyababkan PENGGUGAT mengalami kerugian senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
c. Total Kerugian Materiil dan Immateriil :
- Kerugian Materiil : Rp. 200.000.000,-
- Kerugian Immateriil : Rp. 200.000.000,-(+)
Total Kerugian Keseluruhan :Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran “ TUNAI “ dan “ SEKETIKA “ kepada PENGGUGAT, atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, dengan rincian :
- Kerugian MATERIIL : Rp. 200.000.000,- ;
- Kerugian IMMATERIIL : Rp. 200.000.000,-
Total Keseluruhan :Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
- Menyatakan agar TERGUGAT menghentikan proses pembukaan lahan di atas tanah seluas panjang kurang lebih 821 m (delapan ratus dua puluh satu meter), lebar kurang lebih 375 m (tiga ratus tujuh puluh lima meter), total keseluruhan 307,875 m2 (tiga ratus tujuh koma delapan ratus tujuh lima meter persegi)/ 30,78 Ha (tiga puluh koma tujuh puluh delapan hektar), terletak di Daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ;
- Menyatakan agar TERGUGAT menghentikan aktivitas Perkebunan kelapa sawit di area tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) terletak di Daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) di terletak di Daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah setelah Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengambil kembali semua pohon sawit yang ditanam di area tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) terletak Daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah setelah Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap, setelah Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap ;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk menguasai kembali seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) terletak di Daerah Sungai Liang, RT.004, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah setelah Putusan Berkekuatan Hukum tetap ;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV, untuk “ TAAT “ dan “ PATUH “ dengan adanya putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun Peninjauan Kembali (PK). (uitvoerbaar bij voorraad).
|