Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Mtw PT SANY PERKASA PT FERNANDO NIAGA KOLOTOSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Mtw
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat 218/LGL/SP-HO/G/VI/2025
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT FERNANDO NIAGA KOLOTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian IDNSP222135  sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT  dalam perkara ini;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP222135 berupa kerugian materiil sebesar Rp 328.498.328,- (tiga ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah)..
  7. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP222135 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan dengan perhitungan 0,05% X 448  hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 448 hari X Rp 328.498.328,-  Sehingga total denda yang harus dibayar oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp 73.583.625,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2024 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2025 dengan perhitungan 6 % X 1 tahun X Rp 328.498.328,- = Rp. 19.709.899,- (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan ribu delapan ratus Sembilan puluh sembilan rupiah)
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa 1 unit Hydraulic Excavator dengan detail :

Merek : Sany

Nomor seri: SY048DCC37888

Nomor Mesin: 6WG1-654843

Nomor Sasis: 0F5110487N3L88135CA

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
  2. Menyatakan  putusan  ini  dapat dijalankan  lebih dahulu  (uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak