Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2025/PN Mtw | 1.ARWAN KAMIL JUANDHA, S.H., M.H 2.FURQON KURNIAWAN, S.H., M.H. |
KUSMAYADI Bin MURKANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2025/PN Mtw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPPAPB- 22 /O.2.16/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ======= Bahwa ia Terdakwa KUSMAYADI Bin MURKANI, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira jam 10.00 Wib atau setidak–tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2025 atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tumbang Olong II, RT.2, KM.4, Kecamatan Uut Murung, Kabupaten Murung Raya, Propinsi kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja mengambil sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud menguasai benda tersebut secara melawan hukum, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ========
======= Bahwa sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 Terdakwa diantar saksi SUKANDA Bin H.IMIS ketempat saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN untuk bekerja membuat pagar gedung sarang burung wallet sesuai permintaan saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN dan setelah mereka sampai di rumah saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN, Skj. 09.00 Wib mereka melakukan pengukuran keliling luas tanah yang mau dikerjakan, kemudian setelah selesai menggukur tanah, saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN dan saksi SUKANDA BiN H.IMIS pergi ke toko bangunan untuk membeli material sehingga rumah dalam keadaan kosong dan Terdakwa tinggal sendirian dirumah saksi BUDIANSAH. =====================
======= Bahwa Terdakwa mengetahui didalam tas Ransel warna hitam milik saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN ada menyimpan emas curai karena sebelumnya pada hari sabtu tanggal 05 Juli 2025 Skj 22.00 Wib saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN ada ke rumah saksi SUKANDA Bin H.IMIS dan saat itu saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN memperlihatkan barang berupa Emas Curai dalam botol Pinisilin dari dalam tas ransel warna hitam tersebut . =======================
======= Bahwa saat rumah dalam keadaan kosong Terdakwa melihat tas Ransel warna hitam milik saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN tersebut, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung masuk kedalam kamar saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN dan Terdakwa langsung mengambil Emas curai tersebut dari dalam tas kemudian emas curai tersebut Terdakwa simpan dalam kantong celana Terdakwa, kemudian setelah saksi BUDIANSAH Bin SUPIAN dan saksi SUKANDA Bin H.IMIS Kembali kerumah, selanjutnya Terdakwa Bersama dengan saksi SUKANDA Bin H.IMIS pulang ke rumah saksi SUKANDA Bin H.IMIS, setelah sampai di rumah saksi SUKANDA Bin H.IMIS, sore harinya Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi SUKANDA Bin H.IMIS kemudian Terdakwa pergi ke simpang 4 Laas untuk menyimpan emas curai tersebut di tiang kantor Koramil lalu emas tersebut Terdakwa timbun dalam tanah setelah itu Terdakwa kembali kerumah saksi SUKANDA Bin H.IMIS. ==========================================================
======= Bahwa Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 Skj 11.00 Wib Terdakwa di bawa ke puskesmas untuk diamankan menghindari amukan dari pihak korban dan warga sekitar kemudian saat anggota pospol pergi sholat dzuhur, Skj. 13.00 Wib Terdakwa melarikan diri dengan alasan mau membeli rokok namun Terdakwa langsung pergi mengambil emas curai yang Terdakwa timbun tanah di tiang kantor Koramil setelah itu Terdakwa bermalam dirumah warga yang Terdakwa sendiri tidak tahu namanya dengan alasan mau mencari kerja kemudian pada hari Rabu dan Kamis Terdakwa bersembunyi di daerah Manimbun Desa Tumbang Olong II, Kec. Uut Murung untuk bersembunyi dan pada saat Terdakwa bersembunyi di daerah Manimbun tersebut Emas curai tersebut terjatuh tercecer di daerah Manimbun pada saat Terdakwa dikejar warga dan keluarga korban, kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 Skj. 11.00 wib Terdakwa ditemukan saksi SUKANDA Bin H.IMIS dan anaknya pada saat Terdakwa berada di Km. 10 barak warna biru pada saat Terdakwa sedang mengchas HP, kemudian setelah diamankan, Terdakwa langsung dibawa ke Polsek Tanah Siang oleh Petugas. ==============================================================================
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |