Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/PDT.G/2013/PN.MTW | 1.ALI TOPANI 2.SUGIAN SYAH 3.SIDUAN 4.MADIANSYAH 5.ANSI 6.IHING 7.ALI 8.WATNO 9.HERIYANTO 10.KARNO |
1.AHMAD YUDAN BAYA BIN ILIM B 2.HERY 3.PT. SALAMANDER ENERGY BANGKANAI Ltd |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Feb. 2013 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/PDT.G/2013/PN.MTW | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai bagian dari 20 (dua puluh) orang yang tergabung dalam kelompok tani adalah pemilik tanah pertanian yang terletak di Jalan HPH / Jalan Raya Km.31 Simpang Kanan Jalan PT.WIKI dahulu termasuk desa Rahaden sekarang disebut desa Muara Pari, dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut : Ukuran tanah : - Sebelah utara : 1,6 Km - Sebelah selatan : 1,6 Km - Sebelah timur : 1,2 Km - Sebelah barat : 1,2 Km Batas-batas tanah : - Sebelah Utara : Blok HPH - Sebelah Selatan : Tanah Kosong/Hutan Rimba - Sebelah Timur : Blok HPH - Sebelah barat : Bahriansyah Berdasarkan Surat Pernyataan Kelompok Bersama tanggal 14 Oktober 2006 yang diketahui oleh Kepala Desa Rahaden dan Kepala Desa Luwe Hulu, Demang Kepala Adat Lahei. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melawan hukum. 4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menyerahkan kembali tanah pertanian milik Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti semula, dan atau dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) perhektar, semua kerugian ini harus dibayar oleh Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng. 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa telah digarapnya tanah pertanian milik Para Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhektar . 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan Pengadilan ini sampai dilaksanaka. 8. Menyatakan putusan serta merta dilaksanakan walaupun Para Tergugat Banding atau Kasasi. 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |