Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.Sus/2025/PN Mtw | 1.FURQON KURNIAWAN, S.H., M.H. 2.Rexzi Ananda Dwi Darmawan, S.H. |
SELVY Binti ITAM RANAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2025/PN Mtw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | SPPAPB-13 /O.2.16/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : -----Bahwa Terdakwa SELVY Binti ITAM RANAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 10.50 WIB di Pelabuhan Jalan Maliono Rt.001 Rw.000 Kelurahan Tumbang Kunyi Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimatan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa sebelum penangkapan terhadap terdakwa SELVY Binti ITAM RANAN oleh Tim gabungan Polsek Sumber Barito dan Sat Resnarkoba Polres Murung Raya, berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 05.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke tempat Pgl. IYET (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkotika Jenis Sabu milik Pgl. IYET (DPO) yang beralamat di Kelurahan Tumbang Kunyi Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan Pgl. IYET (DPO) Terdakwa balut dengan 3 (tiga) lembar tisu 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) buah lakban warna hitam yang Terdakwa sembunyikan di dalam 1 (satu) buah BH warna cream Merk SCALEN yang Terdakwa pakai di sebelah kiri. Terdakwa tidak memberitahu Pgl. IYET (DPO) karena memang sudah seperti itu cara Terdakwa dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Sesampainya Terdakwa di pelabuhan Kelurahan Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa menaiki taksi motor air menuju tempat Pgl. IYET (DPO). Kemudian sekira jam 10.50 WIB terdakwa sampai di Pelabuhan Jalan Maliono Rt.001 Rw.000 Kelurahan Tumbang Kunyi Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, tiba–tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku Tim gabungan Polsek Sumber Barito dan Sat Resnarkoba Polres Murung Raya dan diikuti oleh beberapa orang laki-laki lainnya menunjukan Surat Perintah dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “dimana barang (sabu) nya” Terdakwa menjawab “ada pak (sambil menunjuk kearah dada Terdakwa sebelah kiri)”, kemudian Tim gabungan Polsek Sumber Barito dan Sat Resnarkoba Polres Murung Raya melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Saksi NURMIATI Binti DIBEL T. DAYA dan Saksi JALPI Binti SYAHRIL. Pada saat penggeledahan tersebut Terdakwa mengambil atau mengeluarkan 1 (satu) Paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan Plastik Klip Transparan yang di balut dengan 3 (tiga) lembar tisu 1 (satu) buah Plastik warna Hitam dan 1 (satu) buah Lakban warna Hitam dari dalam 1 (satu) buah BH warna Cream Merk SCALEN yang Terdakwa pakai di sebelah kiri, kemudian ditanya oleh anggota Sat Resnarkoba “apa ini” lalu Terdakwa jawab “sabu pak” dan ditanyakan kembali “milik siapa ini” Terdakwa menjawab “milik saya pak” setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang di temukan langsung diamankan ke Polres Murung Raya untuk proses hukum selanjutnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian UPC Puruk Cahu dalam Berita Acara Penimbangan No : 065/14280/PNM/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Puruk Cahu LUTHFI NUR KHAKIM bahwa 1 (satu) Paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 52.32 (lima dua koma tiga dua) gram dengan hasil penimbangan total berat bersih 51.12 (lima satu koma dua belas) gram, barang bukti disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram digunakan untuk diperiksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.-------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa 1 (satu) Paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 52.32 (lima dua koma tiga dua) gram dengan hasil penimbangan total berat bersih 51.12 (lima satu koma dua belas) gram, barang bukti disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, telah diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, No. Laporan Pengujian : LHU.098.K.05.16.25.0422 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN) BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor Kode Sampel : 25.098.11.16.05.0329.K Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pada waktu pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika dari pihak yang berwenang.---
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa SELVY Binti ITAM RANAN pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 10.50 WIB di Pelabuhan Jalan Maliono Rt.001 Rw.000 Kelurahan Tumbang Kunyi Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimatan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Berawal adanya informasi dari masyarakat kepada tim Satresnarkoba Polres Murung Raya tentang seringnya terjadi penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian Sat Resnarkoba Polres Murung Raya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta bahan berbahaya lainnya di wilayah hukum Polres Murung Raya, berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekira jam 05.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke tempat Pgl. IYET (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkotika Jenis Sabu milik Pgl. IYET (DPO) yang beralamat di Kelurahan Tumbang Kunyi Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Beat Warna Hitam dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu pesanan Pgl. IYET (DPO) Terdakwa balut dengan 3 (tiga) lembar tisu 1 (satu) buah plastik warna hitam dan 1 (satu) buah lakban warna hitam yang Terdakwa sembunyikan di dalam 1 (satu) buah BH warna cream Merk SCALEN yang Terdakwa pakai di sebelah kiri. Terdakwa tidak memberitahu Pgl. IYET (DPO) karena memang sudah seperti itu prosedur Terdakwa dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Sesampainya Terdakwa di pelabuhan Kelurahan Tumbang Lahung Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa menaiki taksi motor air menuju tempat Pgl. IYET (DPO). Kemudian sekira jam 10.50 WIB terdakwa sampai di Pelabuhan Jalan Maliono Rt.001 Rw.000 Kelurahan Tumbang Kunyi Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, tiba–tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku Tim gabungan Polsek Sumber Barito dan Sat Resnarkoba Polres Murung Raya dan diikuti oleh beberapa orang laki-laki lainnya menunjukan Surat Perintah dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “dimana barang (sabu) nya” Terdakwa menjawab “ada pak (sambil menunjuk kearah dada Terdakwa sebelah kiri)”, kemudian Tim gabungan Polsek Sumber Barito dan Sat Resnarkoba Polres Murung Raya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi NURMIATI Binti DIBEL T. DAYA dan Saksi JALPI Binti SYAHRIL. Pada saat penggeledahan tersebut Terdakwa mengambil atau mengeluarkan 1 (satu) Paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan Plastik Klip Transparan yang di balut dengan 3 (tiga) lembar tisu 1 (satu) buah Plastik warna Hitam dan 1 (satu) buah Lakban warna Hitam dari dalam 1 (satu) buah BH warna Cream Merk SCALEN yang Terdakwa pakai di sebelah kiri, kemudian ditanya oleh anggota Sat Resnarkoba “apa ini” lalu Terdakwa jawab “sabu pak” dan ditanyakan kembali “milik siapa ini” Terdakwa menjawab “milik saya pak” setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang di temukan langsung diamankan ke Polres Murung Raya untuk proses hukum selanjutnya.-------------------------
-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian UPC Puruk Cahu dalam Berita Acara Penimbangan No : 065/14280/PNM/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Puruk Cahu LUTHFI NUR KHAKIM bahwa 1 (satu) Paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 52.32 (lima dua koma tiga dua) gram dengan hasil penimbangan total berat bersih 51.12 (lima satu koma dua belas) gram, barang bukti disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram digunakan untuk diperiksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.-------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa 1 (satu) Paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 52.32 (lima dua koma tiga dua) gram dengan hasil penimbangan total berat bersih 51.12 (lima satu koma dua belas) gram, barang bukti disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram, telah diperiksa di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, No. Laporan Pengujian : LHU.098.K.05.16.25.0422 tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN) BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor Kode Sampel : 25.098.11.16.05.0329.K Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
-----Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB yang ditandatangani oleh Penyidik Kasat JUNAIDI SALAM, A.M.K.,S.Sos. Inspektur Polisi Dua NRP 81031256, bahwa barang bukti terhadap Narkotika jenis sabu dengan berat 52,32 (lima puluh koma dua belas) gram telah dilakukan pemusnahan yang disaksikan oleh Tersangka SELVY Binti ITAM RANAN, Jaksa Penuntut Umum REXZI ANANDA DWI DARMAWAN, S.H. Penyidik Pembantu DECKY CHANDRA, disisihkan guna pembuktian di persidangan dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram, serta pada waktu pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |