Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Feb. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2017/PN Mtw |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dalmasius Daduk Bin Anan | 2 | Aspirasi Dapitson Bin Anan | 3 | Yanto Bin Anan | 4 | Rusmini Binti Anan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Natalius, S.H., M.H. | Dalmasius Daduk Bin Anan | 2 | Natalius, S.H., M.H. | Aspirasi Dapitson Bin Anan | 3 | Natalius, S.H., M.H. | Yanto Bin Anan | 4 | Natalius, S.H., M.H. | Rusmini Binti Anan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rusdiana Binti Danda | 2 | Dewi Binti Pendi | 3 | H. Saribudi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum para Tergugat mengembalikan tanah milik para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik sebagaimana mestinya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya jika lalai mentaati- putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan dan / atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Dalam Provisi : -
- Memerintahkan para Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatannya diatas tanah milik para Penggugat tersebut sampai pada saat putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |