Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan dengan sah lokasi Eks Jalan Koridor dengan ukuran Panjang 5.889,00 meter, lebar 5 meter adalah milik Para Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) serta perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II tersebut adalah sebagai suatu perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) dan ( revindicatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan atau barang-barang tetap milik Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tuntutan atas kerugian Para Penggugat sebesar tidak kurang dari Rp. 4.395.900.000,- (Empat milyar tiga ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah), baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan ( eksekusi bijvoorraad) dan atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvoorraad) walaupun Tergugat I maupun Tergugat II mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan bijak, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
|