Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/PDT.G/2013/PN.MTW 1.ANWAR RUSADITA BIN DJOHANSYAH
2.ROSIHAN Bin DJOHANSYAH
1.PT. MITRA BARITO GEMILANG (MBG)
2.PT. ASTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/PDT.G/2013/PN.MTW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR RUSADITA BIN DJOHANSYAH
2ROSIHAN Bin DJOHANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA BARITO GEMILANG (MBG)
2PT. ASTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan dengan sah lokasi Eks Jalan Koridor dengan ukuran Panjang 5.889,00 meter, lebar 5 meter adalah milik Para Penggugat ;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) serta perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat II tersebut adalah sebagai suatu perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad) ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) dan ( revindicatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan atau barang-barang tetap milik Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara ini ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tuntutan atas kerugian Para Penggugat sebesar tidak kurang dari Rp. 4.395.900.000,- (Empat milyar tiga ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah), baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan ( eksekusi bijvoorraad) dan atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvoorraad) walaupun Tergugat I maupun Tergugat II mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi ;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan bijak, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak