Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II), dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang di ketahui kepala Desa Olung Muro, No. Reg : 140/02/Kec.TSS/2018, tertanggal 24 Januari 2018 yang di tandatangani oleh Jengkin (Kepala Desa Olung Muro) dan diketahui oleh Camat tanah Siang Selatan dengan No. Reg. 593/06/Kec. TSS/2018, tertanggal 21 Januari 2018 yang di tanda tangani oleh Stardian, S.Kom., M.Eng (Camat Tanah Siang Selatan) adalah sah dimata hukum;
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II), dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
- Materiil sebesar Rp. 10.385.165.000,- ( sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)
- Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratur miliar rupiah)
Total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 110.385.165.000,-(seratus sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menyatakan dan memerintahkan Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II), Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II) untuk tunduk kepada keputusan ini.
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II) dan Para Turut Tergugat ( Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk membayar seluruh biaya perkara.
|