Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Mtw HERNADI 1.Pimpinan Site PT. Indo Muro Kencana, Gunung Muro Site
2.Pimpinan PT. Dahana (persero)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Mtw
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERNADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohana, SHHERNADI
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Site PT. Indo Muro Kencana, Gunung Muro Site
2Pimpinan PT. Dahana (persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan Cabang PT. Indo Muro Kencana
2Pimpinan Pusat PT. Indo Muro Kencana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II), dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang di ketahui  kepala Desa Olung Muro, No. Reg : 140/02/Kec.TSS/2018, tertanggal 24 Januari 2018 yang di tandatangani oleh Jengkin (Kepala Desa Olung Muro) dan diketahui oleh Camat tanah Siang Selatan dengan  No. Reg. 593/06/Kec. TSS/2018, tertanggal 21 Januari 2018 yang di tanda tangani oleh Stardian, S.Kom., M.Eng (Camat Tanah Siang Selatan) adalah sah dimata hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II), dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
    1. Materiil sebesar Rp. 10.385.165.000,- ( sepuluh miliar  tiga ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah)
    2. Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratur miliar  rupiah)

Total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 110.385.165.000,-(seratus sepuluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah);

  1. Menyatakan dan memerintahkan Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II), Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II) untuk tunduk kepada keputusan ini.
  1. Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II) dan Para Turut Tergugat ( Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak