Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/PDT.G/2013/PN.MTW 1.Drs. H. ABDUL THALIB Bin DAHAM
2.H. MARZUKI RAHMAN Bin HUSAINI, M.Pd.I
H. AHMAD SUPRIYADI NOOR Bin INTAN KUET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2013
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/PDT.G/2013/PN.MTW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H. ABDUL THALIB Bin DAHAM
2H. MARZUKI RAHMAN Bin HUSAINI, M.Pd.I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. AHMAD SUPRIYADI NOOR Bin INTAN KUET
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan dan menghindar diri dari tindakan-tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat sebelum ada putusan mengenai pokok perkara ;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum atas tanah wakaf hak milik Penggugat ;

3. Menyatakan tanah wakaf yang terletak di komplek Pondok Pesantren Karya Pembangunan Puruk Cahu Jalan KH.Ahmad Dahlan, dengan total luas 5700 (lima ribu tujuh ratus) meter persegi yang batas-batas persambitan sebagai berikut ;

a. Luas 1800 meter persegi (lebar 36 meter dan panjang 50 meter) yang terletak :

- Sebelah utara dengan KH. Ahmad Dahlan Puruk Cahu ;

- Sebelah barat dengan Tergugat sendiri ;

- Sebelah Timur dengan Kantor Kementerian agama Kab.Murung Raya ;

- Sebelah selatan dengan anak sungai (ruak) / perumahan pemda Kab.Murung raya

b. Luas 3900 meter persegi (luas 78 meter dan panjang 50 meter) yang terletak :

- Sebelah utara dengan Jln.KH.Ahmad Dahlan Puruk Cahu ;

- Sebelah barat dengan kantor Kementerian Agama Kab.Murung Raya ;

- Sebelah Timur dengan tanah wakaf pondok Pesantren Karya Pembangunan Puruk Cahu

- Sebelah Selatan dengan anak sungai (ruak)/ perumahan pemda Kab.Murung Raya ;

4. Menyatakan Tergugat untuk menghentikan dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak