Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/PDT.G/2013/PN.MTW | 1.Drs. H. ABDUL THALIB Bin DAHAM 2.H. MARZUKI RAHMAN Bin HUSAINI, M.Pd.I |
H. AHMAD SUPRIYADI NOOR Bin INTAN KUET | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 32/PDT.G/2013/PN.MTW | ||||||
Tanggal Surat | - | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan dan menghindar diri dari tindakan-tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat sebelum ada putusan mengenai pokok perkara ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum atas tanah wakaf hak milik Penggugat ; 3. Menyatakan tanah wakaf yang terletak di komplek Pondok Pesantren Karya Pembangunan Puruk Cahu Jalan KH.Ahmad Dahlan, dengan total luas 5700 (lima ribu tujuh ratus) meter persegi yang batas-batas persambitan sebagai berikut ; a. Luas 1800 meter persegi (lebar 36 meter dan panjang 50 meter) yang terletak : - Sebelah utara dengan KH. Ahmad Dahlan Puruk Cahu ; - Sebelah barat dengan Tergugat sendiri ; - Sebelah Timur dengan Kantor Kementerian agama Kab.Murung Raya ; - Sebelah selatan dengan anak sungai (ruak) / perumahan pemda Kab.Murung raya b. Luas 3900 meter persegi (luas 78 meter dan panjang 50 meter) yang terletak : - Sebelah utara dengan Jln.KH.Ahmad Dahlan Puruk Cahu ; - Sebelah barat dengan kantor Kementerian Agama Kab.Murung Raya ; - Sebelah Timur dengan tanah wakaf pondok Pesantren Karya Pembangunan Puruk Cahu - Sebelah Selatan dengan anak sungai (ruak)/ perumahan pemda Kab.Murung Raya ; 4. Menyatakan Tergugat untuk menghentikan dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik Penggugat ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |