Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Mtw 1.Hendriwon T K
2.Siti Fatimah
3.Madon
4.Mahendra K
5.Francisko
1.Hariyanto Als. Noto Bin Seleman
2.Dainudin Als. Idai
3.Arman
4.Atak Bambang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Mtw
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendriwon T K
2Siti Fatimah
3Madon
4Mahendra K
5Francisko
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hariyanto Als. Noto Bin Seleman
2Dainudin Als. Idai
3Arman
4Atak Bambang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.

- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pihak yang bertindak atas obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor : 15/PDT.G/2008/PN.Mtw., tanggal 22 Desember 2008, junto Nomor : 10/Pdt/2009/PT.PR., tanggal 30 April 2009, junto Nomor : 254 K/Pdt/2010, tanggal 26 Maret 2010.

- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa sebagaimana ternyata dalam : SURAT KETERANGAN yang dikeluarkan oleh KEPALA DESA HAJAK Tanggal 05 JULI 1985, SESUAI DENGAN PETA GAMBAR PADA SURAT KETERANGAN tersebut yang dikenal dengan Jalan Negara Muara Teweh – Ampah KM 27/28, dahulu termasuk wilayah Desa Hajak dan sekarang menjadi wilayah Desa Sikui KM 27/34, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara – KALIMANTAN TENGAH, dengan ukuran :

  • Panjang Tanah : 150 Meter;
  • Lebar Tanah : 100 Meter;
  • Luas Lebih Kurang : 15.000 M2 (Lima belas Ribu Meter Kwadrat)

      Dengan batas-batas persambitan :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan sdr. UMAR;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Ex. Jalan PT. AUSTRAL BUNA CAMP.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan sdr. BUSTANI;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Negara Muara Teweh – Ampah KM. 27/28

       Kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan tanpa barang-barang milik PARA TERGUGAT serta beban hukum lainnya.

- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan, Banding, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

-  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak