Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Mtw | 1.Hendriwon T K 2.Siti Fatimah 3.Madon 4.Mahendra K 5.Francisko |
1.Hariyanto Als. Noto Bin Seleman 2.Dainudin Als. Idai 3.Arman 4.Atak Bambang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Mtw | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | - Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. - Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pihak yang bertindak atas obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor : 15/PDT.G/2008/PN.Mtw., tanggal 22 Desember 2008, junto Nomor : 10/Pdt/2009/PT.PR., tanggal 30 April 2009, junto Nomor : 254 K/Pdt/2010, tanggal 26 Maret 2010. - Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa sebagaimana ternyata dalam : SURAT KETERANGAN yang dikeluarkan oleh KEPALA DESA HAJAK Tanggal 05 JULI 1985, SESUAI DENGAN PETA GAMBAR PADA SURAT KETERANGAN tersebut yang dikenal dengan Jalan Negara Muara Teweh – Ampah KM 27/28, dahulu termasuk wilayah Desa Hajak dan sekarang menjadi wilayah Desa Sikui KM 27/34, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara – KALIMANTAN TENGAH, dengan ukuran :
Dengan batas-batas persambitan :
Kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan tanpa barang-barang milik PARA TERGUGAT serta beban hukum lainnya. - Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat perlawanan, Banding, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad). - Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |