Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2025/PN Mtw | 1.Agung Cap Prawarmianto, S.H 2.Raisal Ependi Batubara,SH |
OKTAPIA alias UTAP bin TEWETMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2025/PN Mtw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2865/APB/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU Bahwa ia Terdakwa OKTAPIA Alias UTAP Bin TEWETMAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1 di Jalan Pangliman Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 hingga hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Terdakwa sedang berada di lokasi tambang tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Bahitom, Kabupaten Murung Raya, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDO (DPO) berulang-ulang sejak pagi, siang, sore, hingga malam hari melalui telepon untuk meminta Terdakwa mengambilkan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX di Muara Teweh untuk kemudian dibawa ke Puruk Cahu. Saat dihubungi oleh Sdr. ALDO (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, Terdakwa diminta untuk menjemput Sdr. ALDO (DPO) di Teweh dan selanjutnya mengantar Sdr. ALDO ke Puruk Cahu untuk bertemu BOS sambil mengantar paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX untuk BOS namun Terdakwa menolak karena masih bekerja. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDO (DPO) dan meminta Terdakwa untuk datang ke Teweh namun Terdakwa baru bisa sore hari. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ALDO (DPO) dan menanyakan Terdakwa untuk datang ke Teweh dan Terdakwa akhirnya pergi ke Teweh pukul 15.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Puruk Cahu menuju ke Muara Teweh seorang diri dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam nomor polisi DA 3413 OI milik Terdakwa dan tiba di Muara Teweh pukul 17.00 WIB. Sesampainya Terdakwa di Muara Teweh, Terdakwa menghubungi Sdr. ALDO (DPO) menggunakan handphone merk OPPO A96 warna hologram milik Terdakwa untuk mengabari Sdr. ALDO (DPO) bahwa Terdakwa telah tiba di Teweh, selanjutnya Sdr. ALDO (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk membuka kamar di Penginapan Barakati seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Setelah beberapa saat Terdakwa beristirahat di kamar dan hari sudah gelap, Sdr. ALDO (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menitipkan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX untuk BOS dan Sdr. ALDO (DPO) juga mentransfer uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Sdr. ALDO (DPO) bahwa Sdr. ALDO (DPO) sudah di depan kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa segera membuka pintu kamar dan melihat lelaki dengan wajah tertutup masker berwarna hitam dan mengenakan jaket warna kuning sambil memberi tas ransel warna coklat merk Polo Glael yang berisikan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX, selanjutnya setelah Terdakwa menerima tas ransel warna coklat merk Polo Glael yang berisikan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX, lelaki tersebut segera pergi. Kemudian Terdakwa juga bergegas keluar meninggal kamar dengan membawa tas ransel warna coklat merk Polo Glael yang berisikan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX yang tadi sudah diberikan kepada Terdakwa menuju sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam nomor polisi DA 3413 OI milik Terdakwa di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1 di Jalan Pangliman Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam nomor polisi DA 3413 OI milik Terdakwa, namun belum sempat Terdakwa berjalan, Terdakwa diamankan oleh petugas berpakaian preman yakni saksi MUHAMMAD RAHMADANI Alias DANI Bin ABDUL RAHMAN dan saksi MUHAMAD GUSTI WIRAYUDA Alias GUSTI Bin JUNAIDIN. Kemudian tim dari Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang juga disaksikan oleh saksi BAHRUDINNOR Alias UDIN PELOR Bin BAHRUN dan saksi FITRA JORDI Alias JORDI Bin SUPRIANIE di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1 di Jalan Pangliman Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip besar berisikan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX, 2 (dua) buah plastik klip sedang yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk Polo Glael, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah kantong kresek warna putih dibungkus lakban hitam, 1 (satu) buah kardus dibungkus lakban hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna hologram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah celana warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam nomor polisi DA 3413 OI. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0283 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dimaksud dengan kesimpulan terhadap parameter yang diuji mengandung METHAMPHETAMIN / POSITIF yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 251/P-N/LABKES/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. AGAM PALAGUNA di Laboratorium Kesehatan Kabupaten Barito Utara terhadap Terdakwa OKTAPIA Alias UTAP Bin TEWETMAN dengan hasil Amphetamine Positif dan Methamphetamine Positif. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 038/14281/PNM/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian diperoleh kesimpulan 4 (empat) paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 200,01 (dua ratus koma nol satu) gram dan berat bersih 197,39 (seratus sembilan puluh tujuh koma tiga puluh sembilan) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Muara Teweh HERMANTO dan petugas penimbang HERMANTO serta diketahui oleh penyidik Ajun Komisaris Polisi R. SONNY ADY. W. S.Sos., M.A.P. Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut. Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA Bahwa ia Terdakwa OKTAPIA Alias UTAP Bin TEWETMAN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1 di Jalan Pangliman Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 hingga hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Terdakwa sedang berada di lokasi tambang tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Desa Bahitom, Kabupaten Murung Raya, kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDO (DPO) berulang-ulang sejak pagi, siang, sore, hingga malam hari melalui telepon untuk meminta Terdakwa mengambilkan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX di Muara Teweh untuk kemudian dibawa ke Puruk Cahu. Saat dihubungi oleh Sdr. ALDO (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, Terdakwa diminta untuk menjemput Sdr. ALDO (DPO) di Teweh dan selanjutnya mengantar Sdr. ALDO ke Puruk Cahu untuk bertemu BOS sambil mengantar paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX untuk BOS namun Terdakwa menolak karena masih bekerja. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALDO (DPO) dan meminta Terdakwa untuk datang ke Teweh namun Terdakwa baru bisa sore hari. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ALDO (DPO) dan menanyakan Terdakwa untuk datang ke Teweh dan Terdakwa akhirnya pergi ke Teweh pukul 15.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Puruk Cahu menuju ke Muara Teweh seorang diri dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam nomor polisi DA 3413 OI milik Terdakwa dan tiba di Muara Teweh pukul 17.00 WIB. Sesampainya Terdakwa di Muara Teweh, Terdakwa menghubungi Sdr. ALDO (DPO) menggunakan handphone merk OPPO A96 warna hologram milik Terdakwa untuk mengabari Sdr. ALDO (DPO) bahwa Terdakwa telah tiba di Teweh, selanjutnya Sdr. ALDO (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk membuka kamar di Penginapan Barakati seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Setelah beberapa saat Terdakwa beristirahat di kamar dan hari sudah gelap, Sdr. ALDO (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menitipkan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX untuk BOS dan Sdr. ALDO (DPO) juga mentransfer uang sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Sdr. ALDO (DPO) bahwa Sdr. ALDO (DPO) sudah di depan kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa segera membuka pintu kamar dan melihat lelaki dengan wajah tertutup masker berwarna hitam dan mengenakan jaket warna kuning sambil memberi tas ransel warna coklat merk Polo Glael yang berisikan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX, selanjutnya setelah Terdakwa menerima tas ransel warna coklat merk Polo Glael yang berisikan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX, lelaki tersebut segera pergi. Kemudian Terdakwa juga bergegas keluar meninggal kamar dengan membawa tas ransel warna coklat merk Polo Glael yang berisikan paket narkotika jenis Shabu dan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX yang tadi sudah diberikan kepada Terdakwa menuju sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam nomor polisi DA 3413 OI milik Terdakwa di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1 di Jalan Pangliman Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam nomor polisi DA 3413 OI milik Terdakwa, namun belum sempat Terdakwa berjalan, Terdakwa diamankan oleh petugas berpakaian preman yakni saksi MUHAMMAD RAHMADANI Alias DANI Bin ABDUL RAHMAN dan saksi MUHAMAD GUSTI WIRAYUDA Alias GUSTI Bin JUNAIDIN. Kemudian tim dari Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang juga disaksikan oleh saksi BAHRUDINNOR Alias UDIN PELOR Bin BAHRUN dan saksi FITRA JORDI Alias JORDI Bin SUPRIANIE di Halaman Parkiran Penginapan Barakati 1 di Jalan Pangliman Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip besar berisikan 825 (delapan ratus dua puluh lima) butir tablet warna putih bertuliskan DX, 2 (dua) buah plastik klip sedang yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk Polo Glael, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah kantong kresek warna putih dibungkus lakban hitam, 1 (satu) buah kardus dibungkus lakban hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna hologram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah celana warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam nomor polisi DA 3413 OI. Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0283 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dimaksud dengan kesimpulan terhadap parameter yang diuji mengandung METHAMPHETAMIN / POSITIF yang terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 251/P-N/LABKES/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. AGAM PALAGUNA di Laboratorium Kesehatan Kabupaten Barito Utara terhadap Terdakwa OKTAPIA Alias UTAP Bin TEWETMAN dengan hasil Amphetamine Positif dan Methamphetamine Positif. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 038/14281/PNM/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian diperoleh kesimpulan 4 (empat) paket kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 200,01 (dua ratus koma nol satu) gram dan berat bersih 197,39 (seratus sembilan puluh tujuh koma tiga puluh sembilan) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian (Persero) Muara Teweh HERMANTO dan petugas penimbang HERMANTO serta diketahui oleh penyidik Ajun Komisaris Polisi R. SONNY ADY. W. S.Sos., M.A.P. Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |