Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2016/PN Mtw 1.Aluh
2.Hendri Bin Batu
Mastoyo Bin Syahrun Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2016/PN Mtw
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aluh
2Hendri Bin Batu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mastoyo Bin Syahrun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

a. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya,

b. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum surat-surat bukti Penggugat I dan II dalam perkara ini;

c. Menyatakan tergugat adalah penghutang/ peminjam yang tidak beretikad baik dalam perkara ini;

d. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah suatu perbuatan cidera janji atau wanprestasi terhadap hutang-hutangnya dalam perkara ini;

e. Menyatakan bahwa TErgugat benar-benar berhutang terhadap Penggugat I dan II sebesar Rp. 251.944.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian :

A. Hutang tahun 2008 sebesar Rp. 101.944.800,- (Seratus Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah)

B. Hutang tambahan tahun 2012 Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Total       Rp. 251.944.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah)

Yang harus dibayar secara cash dan tunai kepada Penggugat I dan II .

f. Menghukum tergugat agar membayar kerugian  Penggugat I dan II sebesar 55 perbulan x 36 bulan (3 Tahun), akibat tidak dapatnya lagi Penggugat I dan II berusaha jual beli karet, oleh tidak adanya etikad baik dari Tergugat untuk mengembalikan/ membayar lunas semua hutang-hutangnya terhadap Penggugat I dan II, yang sampai saat perkara ini diajukan sudah lebih dari 3 tahun lamanya hal mana sebagaimana dalam rincian dibawah ini jumlah hutang A dan B Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 251.944.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Ribu Rupiah)x 5% perbulan = Rp. 12.597.240,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) x 36 bulan (3 Tahun) = Rp. 453.500.640,- (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah), jadi total kerugian Penggugat Akibat hilangnya hasil usaha selama 36 bulan (3 Tahun) = Rp 453.500.640,- (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) yang harus dibayarkansecara cash dan tunai kepada Penggugat I dan II.

g. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat harus membayar secara cash dan tunai kepada Penggugat I dan II, semua jumlah tuntan Penggugat I dan II yang telah diuraikan diatas dengan rincian sebagai berikut :

- Rp. 251.944.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah)

-Rp. 453.500.640,- (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Enma Ratus Empat Puluh Rupiah)

Jumlah Rp. 705.445.440,- (Tujuh Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah)

secara cash dan tunai kepada Penggugat I dan II, tanpa suatu alasan apapun dalam perkara ini.

h. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum sita yang diletakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh terhadap benda-benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat adlam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak