Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2016/PN Mtw | 1.Aluh 2.Hendri Bin Batu |
Mastoyo Bin Syahrun | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2016/PN Mtw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | a. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan II untuk seluruhnya, b. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum surat-surat bukti Penggugat I dan II dalam perkara ini; c. Menyatakan tergugat adalah penghutang/ peminjam yang tidak beretikad baik dalam perkara ini; d. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah suatu perbuatan cidera janji atau wanprestasi terhadap hutang-hutangnya dalam perkara ini; e. Menyatakan bahwa TErgugat benar-benar berhutang terhadap Penggugat I dan II sebesar Rp. 251.944.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian : A. Hutang tahun 2008 sebesar Rp. 101.944.800,- (Seratus Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) B. Hutang tambahan tahun 2012 Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Total Rp. 251.944.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) Yang harus dibayar secara cash dan tunai kepada Penggugat I dan II . f. Menghukum tergugat agar membayar kerugian Penggugat I dan II sebesar 55 perbulan x 36 bulan (3 Tahun), akibat tidak dapatnya lagi Penggugat I dan II berusaha jual beli karet, oleh tidak adanya etikad baik dari Tergugat untuk mengembalikan/ membayar lunas semua hutang-hutangnya terhadap Penggugat I dan II, yang sampai saat perkara ini diajukan sudah lebih dari 3 tahun lamanya hal mana sebagaimana dalam rincian dibawah ini jumlah hutang A dan B Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 251.944.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Ribu Rupiah)x 5% perbulan = Rp. 12.597.240,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah) x 36 bulan (3 Tahun) = Rp. 453.500.640,- (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah), jadi total kerugian Penggugat Akibat hilangnya hasil usaha selama 36 bulan (3 Tahun) = Rp 453.500.640,- (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) yang harus dibayarkansecara cash dan tunai kepada Penggugat I dan II. g. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat harus membayar secara cash dan tunai kepada Penggugat I dan II, semua jumlah tuntan Penggugat I dan II yang telah diuraikan diatas dengan rincian sebagai berikut : - Rp. 251.944.800,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) -Rp. 453.500.640,- (Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Enma Ratus Empat Puluh Rupiah) Jumlah Rp. 705.445.440,- (Tujuh Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah) secara cash dan tunai kepada Penggugat I dan II, tanpa suatu alasan apapun dalam perkara ini. h. Menyatakan syah dan berkekuatan hukum sita yang diletakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh terhadap benda-benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat adlam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |