Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Mtw RODI PT. Alam Lestari Indah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Mtw
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RODI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sedi Usmika,SHRODI
2Evadiana Sari Maria S.HRODI
Tergugat
NoNama
1PT. Alam Lestari Indah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Nahum Jehezkia PandapotanPT. Alam Lestari Indah
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Muara Inu
2CAMAT LAHEI
3Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara
4BUPATI BARITO UTARA
5GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan PROVISI PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas tanah tanah garapan milik PENGGUGAT kurang lebih ±28,78 Ha  (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar) yang terletak di Sungai Liang, Desa Muara Inu, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana tanah ini bagian dari Tanah Garapan seluas kurang lebih 30, 78 Ha (tiga puluh koma tujuh delapan hektar). Dengan batas-batas tanah :
  1. Sebelah Utara    :      Berbatasan dengan Hutan ;
  2. Sebelah Timur   :      Berbatasan dengan Saleh ;
  3. Sebelah Selatan :      Berbatasan dengan Sungai Liang ;
  4. Sebelah Barat     :      Berbatasan dengan Lembo.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan sesaat setelah dibacakan.

DALAM POKOK PERKARA

Primair

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan PENGGUGAT telah secara sah, nyata, dan terus-menerus menguasai tanah garapannya seluas kurang lebih ±28,78 Ha (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar), yang merupakan bagian dari tanah seluas kurang lebih ±30,78 Ha (tiga puluh koma tujuh delapan hektar), yang terletak di Sungai Lahei, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara            : Berbatasan dengan Hutan ;
    2. Sebelah Timur           : Berbatasan dengan Saleh ;
    3. Sebelah Selatan        : Berbatasan dengan Sungai Liang ;
    4. Sebelah Barat            : Berbatasan dengan Lembo.
  1. Menyatakan selama PENGGUGAT menguasai dan menggarap tanah seluas kurang lebih ±28,78 Ha (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar) yang terletak di daerah Sungai Liang, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ada satu pihak pun yang merasa keberatan atau mengajukan klaim atas penguasaan dan pemanfaatan tanah garapan tersebut ;
  1. Menyatakan tanah garapan seluas ±28,78 Ha  (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar) yang menjadi objek gugatan saat ini merupakan bagian dari tanah seluas ±30,78 Ha (tiga puluh koma tujuh delapan hektar) yang dimiliki PENGGUGAT, di mana sebagian tanah seluas ±2 hektar telah diajukan gugatan sebelumnya dan bukan bagian dari objek perkara saat ini, sehingga yang menjadi pokok sengketa adalah tanah seluas ±28,78 Ha  (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar) terletak di daerah Sungai Liang, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT telah membuat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Garapan atas sebidang tanah seluas kurang lebih ±30,78 Ha  (tiga puluh koma tujuh delapan hektar), yang di dalamnya tercantum tanah seluas kurang lebih ±28,78 Ha (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar) merupakan bagian dari tanah garapan sah milik PENGGUGAT, Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Garapan dengan Register  No. 277/SP/D-MI/X/2014, tanggal 13 Oktober 2014 ;
  3. Menyatakan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah membuat, tidak pernah mengadakan, dan tidak pernah melakukan suatu perjanjian maupun tindakan hukum dalam bentuk apapun yang berakibat pada terjadinya peralihan hak atas tanah garapan seluas kurang lebih ±28,78 Ha (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar) yang terletak di daerah Sungai Liang, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih ±28,78 hektar yang terletak di daerah Sungai Liang, Kelurahan Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah,  dengan cara melakukan penebangan pohon dan menanam tanaman kelapa sawit di atas tanah garapan tersebut tanpa seizin ataupun tanpa sepengetahuan PENGGUGAT ;
  5. Menyatakan TURUT TERGUGAT III telah menerbitkan Surat Keterangan No. B/HM.03/159-62.05/VII/2025, tanggal 23 Juli 2025,  yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERGUGAT belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 28,78 Ha (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar), yang terletak di wilayah Sungai Liang, Kelurahan Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ;
  6. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pembukaan lahan di atas tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 28,78 Ha  (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar), yang terletak di wilayah Sungai Liang, Kelurahan Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah tanpa disertai dengan adanya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ; 
  7. Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih ±28,78 (dua puluh delapan koma tujuh delapan) hektar yang terletak di Sungai Liang, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga segala tindakan pembukaan lahan, penanaman, dan pemanfaatan yang dilakukan TERGUGAT di atas tanah tersebut adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM ;
  8. Menyatakan bahwa berdasarkan data statistik pada laman depan Dinas Perkebunan Kabupaten Barito Utara, izin usaha perkebunan (IUP) atas nama PT. ALAM LESTARI INDAH selaku TERGUGAT, No. Nomor 188.45/511/2011, tanggal 19 Desember 2011, hanya meliputi dan/atau terletak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara bukan meliputi Kecamatan Lahei di daerah Sungai Liang, Desa Muara Inu, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara, Kalimatan Tengah ;

  9. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 28,78 (dua puluh delapan koma tujuh delapan) hektar, yang terletak di wilayah Sungai Liang, Kelurahan Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah di luar Izin Usaha Perkebunan Nomor 188.45/511/2011 an. PT. ALAM LESTARI INDAH , tanggal 19 Desember 2011;

  10. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih ±28,78 (dua puluh delapan koma tujuh delapan) hektar yang terletak di Sungai Liang, Desa Muara Inu, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, sementara Izin Usaha Perkebunan No. “ Nomor 188.45/511/2011 “ an. PT._ALAM LESTARI INDAH, “ tanggal 19 Desember 2011 “ hanya berlaku untuk wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, tidak berlaku pada daerah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, oleh karena itu pembukaan lahan yang dilakukan TERGUGAT berada di luar area izin yang sah dan di luar wilayah yang  dimilikinya, sehingga segala kegiatan TERGUGAT di atas tanah PENGGUGAT TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM ;

  11. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada PENGGUGAT karena secara sepihak telah membuka, menguasai, dan memanfaatkan tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 28,78 (dua puluh delapan koma tujuh delapan) hektar yang terletak di Sungai Liang, Kelurahan Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tanpa dasar hak yang sah dan tanpa izin dari PENGGUGAT ;

  12. Menyatakan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, PENGGUGAT telah mengalami kerugian, baik kerugian materiil maupun immateriil, dengan rincian yang disebutkan di bawah ini :

a. Kerugian MATERIIL :

Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT, PENGGUGAT mengalami kerugian materiil berupa kerusakan tanaman, pemotongan kayu, serta dikuasainya lahan garapan seluas ±28,78 Ha (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar), yang apabila dihitung dengan nilai objektif sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per-hektar, maka total kerugian Rp. 100.000.000,- X 28,78 Ha adalah ± Rp. 2.878.000.000,- (dua miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) ;

b. Kerugian IMMATERIIL :

Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT yang secara sepihak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu melakukan pembukaan lahan, penebangan pohon, pemotongan kayu, serta menanami kelapa sawit di atas tanah garapan milik PENGGUGAT, telah menimbulkan kerugian immateriil bagi PENGGUGAT berupa hilangnya tanah garapan yang selama ini menjadi tempat bertani, berladang, dan berkebun sebagai sumber utama mata pencaharian PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT kehilangan kelangsungan hidup, mata pencaharian, serta menanggung penderitaan batin yang mendalam, rasa takut, dan tekanan psikologis karena selama bertahun-tahun kehidupannya sepenuhnya bergantung pada lahan tersebut; oleh karena itu, kerugian immateriil yang dialami PENGGUGAT patutlah dinilai sebesar kurang lebih Rp.2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) ;

c. Total keseluruhan kerugian Materil dan Immateriil

  • Kerugian Materiil            :        Rp. 2.878.000.000,-
  • Kerugian Immateriil        :        Rp. 2.000.000.000,-(+)

           Total                                  :         Rp. 4.878.000.000,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara “ TUNAI “ dan “ SEKETIKA “, kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan rincian :
  • Kerugian Materiil               :        Rp. 2.878.000.000,-
  • Kerugian Immateriil           :        Rp. 2.000.000.000,-(+)
  • Total                                     :        Rp. 4.878.000.000,-
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membongkar seluruh tanaman kelapa sawit di atas tanah garapan milik PENGGUGAT kurang lebih ±28,78 Ha (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar) yang terletak di Sungai Liang, Desa Muara Inu, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kembali tanah garapan milik PENGGUGAT dengan luas kurang lebih kurang lebih ±28,78 Ha (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar) yang terletak di Sungai Liang, Desa Muara Inu, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ;
  1. Memerintahkan PENGGUGAT untuk menguasai tanah garapan seluas kurang lebih ±28,78 Ha (dua puluh delapan koma tujuh delapan hektar) yang terletak di Sungai Liang, Desa Muara Inu, Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah walaupun di atas tanah tersebut masih terdapat kebun kelapa sawit yang ditanam oleh TERGUGAT ;
  1. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V tunduk dan patuh dengan adanya putusan ini ;
  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila TERGUGAT tidak melaksanakan amar putusan ;
  1. Menyatakan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun TERGUGAT mengajukan upaya hukum perlawanan, verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali ;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara karena adanya gugatan ini.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak