Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/PDT.G/2013/PN.MTW 1.DEKMANTO, S.Pd
2.HIKMAT HANJIAN
1.Ir. JUMAIDIE
2.ARDIANTO, SH
3.Drs. SYAHRIR MS, SE
4.DR. YUS SUDARSO, Drs, MH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/PDT.G/2013/PN.MTW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEKMANTO, S.Pd
2HIKMAT HANJIAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. JUMAIDIE
2ARDIANTO, SH
3Drs. SYAHRIR MS, SE
4DR. YUS SUDARSO, Drs, MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II dan turut Tergugat I dan II yang telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Republikan dan menyetujui usul pemberhentian dan yang mengusulkan pemberhentian Sdr. Dekmanto, S.Pd dan Sdr. Hikmat Hanjian dari keanggotaan Partai Republikan yang sepihak dan sewenang-wenang adalah sebagai perbuatan melawan hukum ;

3. Menyatakan Sah surat keputusan Nomor : 033/DPD-Rep/KTG-SK/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012 tentang revisi susunan personalia pengurus dewan presidium cabang partai republika nusantara kabupaten barito utara periode 2012-2013 dengan Ketua Presidium DEKMANTO, S.Pd dan Sekretaris Umum HIKMAT HANJIAN ;

4. Menyatakan tidak sah SK DPC Partai Republika Nusantaar Kab.Barito Utara No.070/SK/DPC-PRN/BU/III/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang pemberhentian Sdr.Dekmanto, S.Pd sebagai Anggota Partai Republika Nusantara dan menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabutnya ;

5. Menyatakan tidak sah SK DPC Partai Republika Nusantara Kab.Barito Utara No.072/SK/DPC-PRN/BU/III/2013 tanggal 20 Maret 2013 tentang pemberhentian Sdr.Hikmat Hanjian sebagai anggota Partai Republika Nusantara dan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mencabutnya ;

6. Menyatakan tidak sah SK DPP Partai Republika Nusantara No.133/DPP-REP/SK/III/2013 tanggal 2 Maret 2013 tentang susunan personalia pengurus DPC Partai Republika Nusantara Kab.Barito Utara Ketua Presidium : Ir. Jumaidie, Sekretaris : Ardianto dan Bendahara : Endang dan menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk mencabutnya ;

7. Menyatakan tidak sah surat DPP No.10/KTA/DPP-REP/III/2013 perihal persetujuan pemberhentian keanggotaan Partai Republika a.n DEKMANTO dan menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mencabutnya;

8. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang ganti rugi kepada para Tergugat secara langsung tunai dan seketika sebagai berikut :

- Kerugian Materil, sejumlah dan atau sebesar Rp. 256.860.000,- (Dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) ;

- Kerugian Moril, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

9. Menghukum tergugat I dan tergugat II dan turut tergugat I dan turut tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya atas kelalaiannya melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dan hingga dilaksanakan dengan baik dan sempurna ;

10. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak