Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Mtw 1.Rexzi Ananda Dwi Darmawan, S.H.
2.FURQON KURNIAWAN, S.H.
3.SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
JUMIATUL RAHMAH alias ATUL bin BAGIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPB- 12 /O.2.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rexzi Ananda Dwi Darmawan, S.H.
2FURQON KURNIAWAN, S.H.
3SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMIATUL RAHMAH alias ATUL bin BAGIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----Bahwa Terdakwa JUMIATUL RAHMAH Als ATUL Bin BAGIANSYAH pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira jam 12.28 WIB dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Bahitom Rt.001 Rw.000 Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa sebelum penangkapan terhadap terdakwa JUMIATUL RAHMAH Als ATUL Bin BAGIANSYAH oleh pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Murung Raya, berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira jam 06.00 WIB, terdakwa dihubungi Panggil (Pgl) NORYAKIN (DPO) untuk Menanyakan kepada Terdakwa “handak bahan (sabu) kah”, kemudian Terdakwa menjawab “iya” setelah itu kata Pgl. NORYAKIN (DPO) “Nanti ku hubungi kamu buat mengambilnya kerumah” kemudian Terdakwa menjawab “iya”. Sekira jam 09.00 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh Pgl. NORYAKIN (DPO) mengatakan “sini datang ja kerumah, bahan (sabu) nya sudah siap” kemudian Terdakwa menjawab “oke ni aku kesitu”. Beberapa saat kemudian Terdakwa tiba di rumah Pgl. NORYAKIN (DPO) yang berada di sekitar Desa Danau Usung Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa bertemu dengan Pgl. NORYAKIN (DPO) dan Terdakwa menerima Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah) yang sudah di sepakati oleh terdakwa dan Pgl. NORYAKIN (DPO), untuk pembayarannya terdakwa berhutang lebih dulu kepada Pgl. NORYAKIN (DPO) dan setiap hari Terdakwa menyicil/menyetor hutang tersebut secara Cash dan Transfer. Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Pgl. NORYAKIN (DPO) tersebut rencananya akan Terdakwa jual lagi untuk pembeli yang berada di wilayah Desa Bahitom Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu Terdakwa pamit dengan Pgl. NORYAKIN (DPO) kembali menuju rumah kontrakan Terdakwa. Sesampainya dirumah kontrakan Terdakwa yang berada di Desa Bahitom Rt.001 Rw.000 Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa membagi–bagi lagi 2 (dua) paket tersebut menjadi paketan kecil sesuai pesanan para pembeli yang sebelumnya sudah menghubungi terdakwa melalui HP dan Terdakwa mendatangi pembeli sabu tersebut sesuai dengan kesepakatan dimana dan kapannya, dengan rincian  harga perpaketnya yang Terdakwa jual Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 12.28 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Desa Bahitom RT.001 RW.000 Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, tiba–tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya dan diikuti oleh 2 (dua) orang laki-laki lainnya menunjukan Surat Perintah dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu menanyakan kepada Terdakwa “dimana barang (sabu) nya” Terdakwa menjawab “ada pak, sambil menunjuk kearah 1 (satu) buah jaket jeans merk DEZIYAN warna biru, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya tersebut melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KARIADI Bin DIAN, dan pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) Paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan Plastik Klip Transparan posisinya ditemukan dengan rincian 1 (satu) paket berada di dalam 1 (satu) buah jaket jeans merk DEZIYAN warna biru dan 1 (satu) paket berada di lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa, kemudian ditanya oleh anggota Sat Resnarkoba “apa ini” lalu Terdakwa jawab “sabu pak” dan ditanyakan kembali milik siapa ini, Terdakwa menjawab “milik saya pak”, setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang di temukan langsung diamankan ke Polres Murung Raya untuk proses hukum selanjutnya----------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian UPC Puruk Cahu dalam Berita Acara Penimbangan No : 058/14280/PNM/VII/2025 tanggal 9 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Puruk Cahu LUTHFI NUR KHAKIM 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4.22 gram (empat koma dua dua) gram dengan hasil penimbangan total berat bersih 3.82 gram (tiga koma delapan dua) gram, barang bukti disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram digunakan untuk diperiksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangkaraya Nomor : PP.01.01.16A.07.25.382 tanggal 10-07-2025, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Palangkaraya Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt. MM diperoleh hasil pengujian barang bukti dengan Kesimpulan Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0408 tanggal 10 Juli 2025 terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal Bening dengan berat kotor 0.1846 gram (plastik klip kecil + kristal bening) a.n JUMIATUL RAHMAH Als ATUL Bin BAGIANSYAH didapatkan Hasil Positif Methamphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pada waktu pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika dari pihak yang berwenang.-----------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

 

-----Bahwa Terdakwa JUMIATUL RAHMAH Als ATUL Bin BAGIANSYAH pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira jam 12.28 WIB dalam sebuah rumah kontrakan di Desa Bahitom Rt.001 Rw.000 Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

-----Berawal adanya informasi dari masyarakat kepada tim Satresnarkoba Polres Murung Raya tentang terjadinya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian Sat Resnarkoba Polres Murung Raya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta bahan berbahaya lainnya di wilayah hukum Polres Murung Raya. Pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025, sekira jam 12.28 WIB, saat Terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Desa Bahitom RT.001 RW.000 Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, tiba–tiba datang 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya dan diikuti oleh 2 (dua) orang laki-laki lainnya menunjukan Surat Perintah dan melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu menanyakan kepada Terdakwa “dimana barang (sabu) nya” Terdakwa menjawab “ada pak, sambil menunjuk kearah 1 (satu) buah jaket jeans merk DEZIYAN warna biru, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya tersebut melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KARIADI Bin DIAN, dan pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) Paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan Plastik Klip Transparan posisinya ditemukan dengan rincian 1 (satu) paket berada di dalam 1 (satu) buah jaket jeans merk DEZIYAN warna biru dan 1 (satu) paket berada di lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa, kemudian ditanya oleh anggota Sat Resnarkoba “apa ini” lalu Terdakwa jawab “sabu pak” dan ditanyakan kembali milik siapa ini, Terdakwa menjawab “milik saya pak”, setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang di temukan langsung diamankan ke Polres Murung Raya untuk proses hukum selanjutnya.----------------------

 

-----Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian UPC Puruk Cahu dalam Berita Acara Penimbangan No : 058/14280/PNM/VII/2025 tanggal 9 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Pengelola UPC Puruk Cahu LUTHFI NUR KHAKIM 2 (dua) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4.22 gram (empat koma dua dua) gram dengan hasil penimbangan total berat bersih 3.82 gram (tiga koma delapan dua) gram, barang bukti disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram digunakan untuk diperiksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangkaraya Nomor : PP.01.01.16A.07.25.382 tanggal 10-07-2025, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Palangkaraya Ali Yudhi Hartanto, SF, Apt. MM diperoleh hasil pengujian barang bukti dengan Kesimpulan Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0408 tanggal 10 Juli 2025 terhadap 1 (satu) buah amplop coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal Bening dengan berat kotor 0.1846 gram (plastik klip kecil + kristal bening) a.n JUMIATUL RAHMAH Als ATUL Bin BAGIANSYAH didapatkan Hasil Positif Methamphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pada waktu pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------

 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya