Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Mtw | IMIS | PT. Utami Jaya Mulia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Mtw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
a. Kerugian Materiil : 1. PENGGUGAT kehilangan harga jual tanah garapan Rp. 250.000.000,-/ hektar ; 2. PENGGUGAT kehilangan hak jual atas tanah garapan milik PENGGUGAT yang telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh TERGUGAT, dengan rincian harga jual tanah perhektar kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), maka Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dikali 2,4 Ha menjadi Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). ; 3. Total Kerugian Materiil Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). b. KERUGIAN IMMATERIIL : PENGGUGAT telah mengajukan permohonan kepada TERGUGAT untuk melakukan mediasi, duduk bersama melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat, namun TERGUGAT menolak dan bahkan TERGUGAT membuat Laporan Polisi, jelas hal ini menimbulkan kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT dengan nilai kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; c. TOTAL KESELURUHAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL, dengan rincian sebagai berikut :
11. MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, secara TUNAI dan SEKETIKA, baik kerugian MATERIIL maupun IMMATERIIL, dengan rincian sebagai berikut :
12. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera menyerahkan tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah kepada PENGGUGAT ; 13. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak memanfaatkan dan menguasai tanah garapan tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ; 14. Memerintahkan PENGGUGAT untuk menguasai kembali tanah garapan tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ; 15. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh dengan adanya putusan ini ; 16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap hari/perhari, apabila tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan Berkekuatan Hukum Tetap ; 17. Menyatakan Putusan ini terlebih dahulu dapat dilaksanakan, walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum Perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjawan Kembali ; 18. Membebankan biaya yang muncul karena adanya putusan ini kepada TERGUGAT.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |