Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Mtw IMIS PT. Utami Jaya Mulia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Mtw
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Utami Jaya Mulia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bakrie
2Kepala Desa Lemo I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan antara  PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT I telah melakukan jual beli tanah seluas kurang lebih 3 Ha (tiga hektar), Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas :
  •      UTARA                 :        Tanah Bakrie ; 
  •      TIMUR                   :        Tanah Bakrie ;
  •      SELATAN             :        Tanah Bakrie ;
  •      BARAT                 :        Tanah Bakrie.
  1. Menyatakan PENGGUGAT telah menggarap tanah seluas kurang lebih 3 Ha (tiga hektar), Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2013 ;
  • UTARA                 :        Tanah Bakrie ;
  • TIMUR                   :        Tanah Imis ; 
  • SELATAN             :        Tanah Bakrie ;
  • BARAT                 :        Tanah Imis.
  1. Menyatakan TERGUGAT telah membuat jalan tambang (mining road) di atas tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah memanfaatkan tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah  ;
  3. Menyatakan tanah seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, bagian dari tanah garapan seluas 3 Ha (tiga hektar) milik PENGGUGAT   ; 
  4. Menyatakan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah melakukan peralihan hak (jual beli) dengan cara apapun atas tanah garapan  milik PENGGUGAT yang dipergunakan oleh TERGUGAT untuk jalan tambang (mining road) seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ;
  5. Menyatakan TERGUGAT tidak dapat membuka lahan yang diperuntukan untuk jalan tambang batu bara (mining road) seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai Penggarap ;
  6. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) terhadap PENGGUGAT karena telah melakukan perbuatan membuka lahan di atas tanah garapan milik PENGGUGAT  seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah ;
  7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT membuka lahan untuk jalan tambang (mining road) seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, dengan rincian sebagaimana yang disebutkan di bawah ini : 

a. Kerugian Materiil :

1. PENGGUGAT kehilangan harga jual tanah garapan Rp. 250.000.000,-/ hektar ;

2. PENGGUGAT kehilangan hak jual atas tanah garapan milik PENGGUGAT yang telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh TERGUGAT, dengan rincian harga jual tanah perhektar kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), maka Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dikali 2,4 Ha menjadi Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). ;

3. Total Kerugian Materiil Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

b. KERUGIAN IMMATERIIL : PENGGUGAT telah mengajukan permohonan kepada TERGUGAT untuk melakukan mediasi, duduk bersama melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat,  namun TERGUGAT menolak dan bahkan TERGUGAT membuat Laporan Polisi, jelas hal ini menimbulkan kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT dengan nilai kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;

c. TOTAL KESELURUHAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL, dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian Materiil          : Rp. 600.000.000,-        
  • Kerugian Immateriil      : Rp. 300.000.000,-(+)
  • Total Keseluruhan        : Rp. 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah).

 

11. MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, secara TUNAI dan SEKETIKA, baik kerugian MATERIIL maupun IMMATERIIL, dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian Materiil          : Rp. 600.000.000,-        
  • Kerugian Immateriil      : Rp. 300.000.000,-(+)
  • Total Keseluruhan        : Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). 

12. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera menyerahkan tanah garapan milik PENGGUGAT  seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah  kepada PENGGUGAT ;

13. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak memanfaatkan dan menguasai tanah garapan tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah  ;

14. Memerintahkan PENGGUGAT untuk menguasai kembali tanah garapan tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 2,4 Ha (dua koma empat hektar), terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah  ;

15. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan patuh dengan adanya putusan ini ;

16. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap hari/perhari, apabila tidak melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan Berkekuatan Hukum Tetap ;

17. Menyatakan Putusan ini terlebih dahulu dapat dilaksanakan, walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum Perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjawan Kembali ;

18. Membebankan biaya yang muncul karena adanya putusan ini kepada TERGUGAT.

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak