Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/PDT.G/2013/PN.MTW | 1.ALI TOPANI 2.SIDUAN bin DILIK 3.MADIANSYAH Bin ANANG 4.IHING Bin DURAHMAN 5.H. SUGIANSYAH Bin YUSRAN 6.WATNO Bin ANANG 7.ANSI Bin BAHRIANSYAH 8.A. JAMALUDIN Bin MARDIANSYAH 9.MASURIANSYAH Bin ISKANDAR 10.SALAMAT Bin AMID 11.HERIYANTO Bin ISAR 12.NUNI Bin HADRI 13.KARNO Bin ANANG 14.JUNAIDI Bin AMID 15.SAJI Bin AMID |
1.AHMAD YUDAN BAYA BIN ILIM B 2.HERY 3.HANJANI 4.ILHAMLI 5.ISRANUDIN 6.SUHARJO 7.KARMAN 8.AEH 9.SEROJA 10.PUJIANSYAH 11.ICA 12.IJAY 13.TOKTIKIL 14.KARTU. S 15.YOSEP BAHANG 16.Peso (Sekdes Muara Pari, Pjs. Kades) Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Kalimantan Tengah Cq. Bupati Barito Utara Cq. Camat Lahei Cq. Kepala Desa Muara Pari Cq. Sekretaris Desa Muara Pari 17.PT. SALAMANDER ENERGY (BANGKANAI) Ltd 18.PT. AUSTRAL BYNA 19.Pemerintah republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Kalimantan Tengah Cq. Bupati Barito Utara Cq. Camat Lahei Cq. Kepala Desa Muara Pari 20.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Kalimantan Tengah Cq. Bupati Barito Utara Cq. Camat Lahei |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2013 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/PDT.G/2013/PN.MTW | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan dengan sah lokasi tanah yang terletak di Jalan PT. WIKI Km.31 simpang kanan Desa Rahaden, dengan ukuran Panjang 1,6 Km Lebar 1,2 Km, dengan persambitan tanah, sebelah Utara dengan Blok HPH, sebelah Selatan tanah kosong/ Hutan Rimba, sebelah Timur dengan Blok HPH serta sebelah BArat dengan Bahriansyah, adalah milik Para Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah sebagai suatuperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan (revindicatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan atau barang-barang tetap milik Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, serta Tergugat XII yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara ini; 6. Menyatakan Para Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati isi Putusan dalam Perkara ini; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, serta Tergugat XII menyerahkan kembali tanah adat milik Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti semula, dan/ atau dihukum membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) permeter secara tunai, baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, serta Tergugat XII untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII serta Tergugat XIII lalai melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini, terhitung sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan (eksekusi bijvoorraad) dan atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvooraad) walaupun Para Tergugat mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayat biaya yang timbul dalam perkara ini, baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik dan bijak, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |