Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2015/PN Mtw 1.Bakran Bin Habuk
2.Banserudin Bin H. Mujeni
PT. ANTANG GANDA UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2015/PN Mtw
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bakran Bin Habuk
2Banserudin Bin H. Mujeni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ANTANG GANDA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);

4. Menyatakan lokasi tanah/ lahan yang diatasnya ditanami pohon-pohon sawit (perkebunan sawit) dengan luas tidak kurang dari 8 (delapan) Hektar terletak didaerah sungai Kalukuk Anak Sungai Inu Desa Bintang Ninggi II adalah sah milik Para Penggugat;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagI dan (revindicatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan atau barang-barang tetap milik Tergugat yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam Perkara ini;

6.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan lokasi tanah/ lahan yang diatasnya ditanami pohon-pohon sawit (perkebunan sawit) dengan luas tidak kurang dari 8 (delapan) Hektar terletak didaerah sungai Kalukuk Anak Sungai Inu Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Kepada Para Penggugat secara sukarela;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima jta rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini, terhitung sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan (eksekusi bijvoorraad) dan atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht);

8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan menaati isi Putusan dalam perkara ini;

9. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvoorraad) walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak