Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2015/PN Mtw | 1.Bakran Bin Habuk 2.Banserudin Bin H. Mujeni |
PT. ANTANG GANDA UTAMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2015/PN Mtw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Jan. 2015 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (Wanprestasi); 4. Menyatakan lokasi tanah/ lahan yang diatasnya ditanami pohon-pohon sawit (perkebunan sawit) dengan luas tidak kurang dari 8 (delapan) Hektar terletak didaerah sungai Kalukuk Anak Sungai Inu Desa Bintang Ninggi II adalah sah milik Para Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagI dan (revindicatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan atau barang-barang tetap milik Tergugat yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam Perkara ini; 6.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan lokasi tanah/ lahan yang diatasnya ditanami pohon-pohon sawit (perkebunan sawit) dengan luas tidak kurang dari 8 (delapan) Hektar terletak didaerah sungai Kalukuk Anak Sungai Inu Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara Kepada Para Penggugat secara sukarela; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima jta rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini, terhitung sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan (eksekusi bijvoorraad) dan atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht); 8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan menaati isi Putusan dalam perkara ini; 9. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvoorraad) walaupun Tergugat mengajukan Verzet, Banding atau Kasasi; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |