INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/PDT.G/2013/PN.MTW | 1.DAWUD SUYIPTO 2.FIFIH HERNAWATI |
1.PT. SOLID BLACK GOLD 2.PT. VICTOR DUA TIGA MEGA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2013 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/PDT.G/2013/PN.MTW | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hum; 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) kepada PARA PENGGUGAT; 4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |