Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2020/PN Mtw 1.ALONG LUMIN BIN LUMIN W. NYAGI
2.SINAR L BIN LUMIN W. NYAGI
PT. INDO MURO KENCANA (PT. IMK) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2020/PN Mtw
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALONG LUMIN BIN LUMIN W. NYAGI
2SINAR L BIN LUMIN W. NYAGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jemi Karter, S.H.ALONG LUMIN BIN LUMIN W. NYAGI
2Jemi Karter, S.H.SINAR L BIN LUMIN W. NYAGI
Tergugat
NoNama
1PT. INDO MURO KENCANA (PT. IMK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap hak milik Pihak Para PENGGUGAT tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara ini ;
  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwang som) Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini masing-masing kepada Pihak Para PENGGUGAT.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Pihak Para PENGGUGAT
  2. Menyatakan tanah kebun beserta tanaman yang ada di atasnya yang menjadi SENGKETA adalah hak milik sah dari Pihak Para PENGGUGAT
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan tanah kebun milik Pihak Para PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti kerugian masing masing kepada Para Pihak:
  5. PENGGUGAT atas nama ALONG Bin W NYAGI sejumlah Rp. 10.792.000.000 (Sepuluh milyar Tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah)
  6. PENGGUGAT atas nama SINAR W NYAGI  sejumlah Rp.384.000.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah ).
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan dalam Perkara ini masing-masing kepada para Pihak PENGGUGAT
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.

ATAU

Jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak