Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PENGGUGAT, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, telah melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui adanya limbah yang berasal dari aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh TERGUGAT di dalam lokasi tanah garapan milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 15,5 (lima belas koma lima hentar), yang terletak di Jl. Houling PT. Telen Orbit Prima (PT. TOP) KM 02, RT 04, Desa Paring Lahung, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : [Sebelah UTARA : Berbatasan dengan wilayah operasional PT. TELEN ORBIT PRIMA (PT.TOP)] ; [Sebelah TIMUR : Berbatasan dengan tanah garapan dengan Victorianus & Vieterson] ; [Sebelah SELATAN : Berbatasan dengan Vieterson] : [Sebelah BARAT : Berbatasan dengan Johansyah] ;
- Menyatakan tanah garapan milik PENGGUGAT terletak di Jl. Houling PT. Telen Orbit Prima (PT. TOP) KM 02, RT 04, Desa Paring Lahung, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah tercemar karena sedimentasi limbah sebagai akibat dari adanya aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT II telah mengeluarkan hasil pengecekan dan verifikasi lapangan pada tanah garapan milik PENGGUGAT melalui proses verifikasi lapangan dan peninjauan langsung ke lokasi, dengan cara wawancara/meminta keterangan, melakukan foto di lokasi dan melihat secara langsung sumber adanya sedimentasi kemudian diperoleh fakta bahwa benar TERGUGAT melakukan aktivitas pengangkutan tambang batu bara, pengangkutan tambang batu bara tersebut mengandung material berupa pasir, tanah liat, fine coal (butiran baru bara), pada saat hujan material dari aktivitas tambang terbawa air hujan mengalir ke sungai dan dari sungai mengalir / terbawa ke tanah garapan milik PENGGUGAT;
- Menyatakan adanya HASIL KESIMPULAN RAPAT tanggal 19 Agustus 2024, yang dihadiri oleh PENGGUGAT, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II, menyatakan “ BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI LAPANGAN YANG DILAKUKAN SESUAI BERITA ACARA TANGGAL 15 MEI 2024, maka disarankan kepada PT. TELEN ORBIT PRIMA (TERGUGAT) dapat menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas nama H.ERY dalam waktu SECEPATNYA, yang dibuat dan ditandantangani oleh TURUT TERGUGAT II dalam hal ini diwakili oleh Pimpinan Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangan Sekretasis Daerah Kabupaten Barito Utara ;
- Menyatakan TERGUGAT telah MENGABAIKAN Hasil Kesimpulan Rapat tanggal 19 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangan oleh TURUT TERGUGAT II, pimpinan rapat Asisten Perekonomian dan Pembangan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Menyatakan TERGUGAT telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menyebebkan kerugian kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
a. KERUGIAN MATERIIL :
- Bahwa PENGGUGAT mengalami kerugian nilai tanah yang tercemar dan nilai tanah yang tidak tercemar tapi terdampak. Perhitungan Kerugian Tanah yang Tercemar (75% dari 15,5 hektar) Luas tanah tercemar: 0,75 x 15,5 hektar = 11,625 hektar Harga tanah per hektar: Rp 200.000.000,- Total nilai tanah tercemar 11,625 hektar x Rp 200.000.000,-/ per hektar = Rp 2.325.000.000 ,- Tanah yang Tidak Tercemar tapi Terdampak (25% dari 15,5 hektar) Luas tanah terdampak 0,25 x 15,5 hektar = 3,875 hektar Harga tanah per hektar Rp 200.000.000,- (harga tanah yang sama total nilai tanah terdampak 3,875 hektar x Rp 200.000.000,-/ per hektar = Rp 775.000.000,- Total Kerugian : Tanah yang tercemar : Rp 2.325.000.000,- + Tanah yang terdampak Rp 775.000.000,-Total kerugian : Rp 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah) ;
b. KERUGIAN IMMATERIIL :
- Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT yang secara sadar menolak hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, menolak hasil survei lapangan bersama, hasil survey/pengecekan di lapangan, terbukti TERGUGAT melakukan aktivitas mobilisasi tambang batu bara, dari mobilisasi tersebut menghasilkan debu, krikil, serpihak kecil batu bara, dan material lainnya, pada saat hujan meterial yang dihasilkan dari aktivitas mobilisasi terbawa oleh air hujan mengalir ke sungai yang ada disekitarnya dan kemudian terbawa melalui air sungai ke lahan/tanah milik PENGGUGAT, kemudian terjadi sedimentasi yang mencemari dan/atau merusak tanah PENGGUGAT. Walaupun telah TERBUKTI , TERGUGAT tetap tidak mau bertanggungjawab, dan/juga tidak berupaya menanggulangi dampak yang ditimbulkan, dan karena sampai saat ini TERGUGAT terus melakukan aktivitas mobilisasi tambang, tentu adanya sedimentasi sebagai akibat dari perbuatan TERGUGAT, tetap akan terus terjadi. Hal ini menimbulkan rasa kekhawatiran PENGGUGAT karena tidak pernah dicegah, dan berpotensi menimbulkan kerusakan /pencemaran yang lebih besar lagi. maka PENGGUGAT mengalami kerugian Immateriil berupa rasa frustasi, tekanan psikologis, serta kekhawtiran TERGUGAT akan melakukan segala cara untuk menghindari ganti rugi, disisi lain PENGGUGAT telah mengeluarkan banyak biaya dalam memperjuangkan hal-hak PENGGUGAT. Maka PENGGUGAT mengalami kerugian Immateriil senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Total Kerugian Materiil dan Immateriil :
- Kerugian Materiil : Rp. 3.100.000.000,-
- Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,-(+)
Total Keseluruhan : Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT, atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, TUNAI dan SEKETIKA, karena adanya PERBUATAN TERGUGAT, dengan rincian :
a. kerugian Materiil : Rp. 3.100.000.000,-
b. Kerugian Immateriil : Rp. 500.000.000,- (+)
Total Keseluruhan Kerugian : Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah)
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, tunduk dan patuh dengan adanya putusan ini :
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT, senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap ;
- Menyatakan putusan terlebih dahulu dapat dilaksanakan, walaupun TERGUGAT melakukan Upaya hukum Perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjawan Kembali (PK);
- Membebankan biaya yang muncul karena adanya gugatan ini kepada TERGUGAT.
|