Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Mtw JAILANI JAYA MUSTAPA RAHIM Alias RIKING Bin DAWIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan LP/B/ 70 /XI/2024/SPKT/Sektor Montallat/Polres Bar
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JAILANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAYA MUSTAPA RAHIM Alias RIKING Bin DAWIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Keterangan Saksi – Saksi

 

Nama  : HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN, Umur 42 tahun, jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Jangkang Baru ( Kab. Barut ) , 04 September 1982, Suku Dayak Bakumpai, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir S1, Pekerjaan wiraswata, alamat tempat tinggal sekarang Jln. Pararawen No. 130 RT.35 A Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah  Kab. Barito Utara

Menerangkan  :

Saksi menjelaskan Peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 11.15 Wib di Kel. Montallat 2 di atas kapal feri penyebrangan,Kec. Montallat, Kab. Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah, serta yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut yakni saksi sendiri.

Saksi menerangkan Yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap saksi adalah tersangka JAYA MUSTAPA serta yang mengetahui peristiwa tersebut ialah istri saksi yakni saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA, saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI dan mertua tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK namun saksi tidak mengetahui Namanya siapa dan orang-orang yang berada di kapal fery penyebrangan tersebut.

Saksi menjelaskan saksi sebelumnya tidak mengenali tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK namun saksi mengenalnya hanya lewat media sosial pada saat sedang musim-musim Pilkada saat ini dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK.

Saksi menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 Skj 11.15 WIB di Pelabuhan penyebrangan fery di Kec. Montallat 2 pada saat itu sembari menunggu kapal sandar dipelabuhan saat itu saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA sedang mengobrol dengan saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI di atas Pelabuhan pada saat itu posisi saksi masih berada di dalam mobil, pada saat kapal sudah sandar di Pelabuhan, saksi lansung memarkirkan mobil saksi di kapal fery yang akan saksi dan saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA sebrangi, setelah saksi memarkirkan mobil, saksi mematikan mesin mobil dan keluar dari mobil dan mendatangi saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI untuk menyalaminya yang dimana saat itu tersangkaJAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK juga ada disamping saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI,pada saat saksi sudah menyalami saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI saksi langsung mau menyalami tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK namun ssecara tiba-tiba tangan kanan saksi ditarik oleh tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK menggunakan tangan kirinya dan kemudian tangan kanannya menampar kepala saksi, setelah itu saksi mundur kurang lebih setengah meter, kemudian saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI melerai tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK agar tidak memukul saksi, setelah itu saksi menanyakan kepada tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK “ ada masalah apa tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK tiba-tiba memukul saksi” kemudian tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK menjawab “saksi menyakiti adik tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK” kemudian saksi tanya “  -

……….adik tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK siapa” kemudian tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK menjawab “INA”, kemudian saksi mundur karena Sdri.INA adalah mantan Istri saksi, dan saksi bersama dengan mantan saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA tersebut yakni Sdri. INA sudah tidak ada permasalahan lagi, dan saksi tidak mengetahui Sdri. INA yang dimaksud oleh tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK tersebut adalah mantan istri saksi atau bukan, kemudian saat itu tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK mengancam saksi dan ingin membunuh saksi, kemudian saksi pergi menjauh dan masuk ke dalam mobil untuk menghindari keributan,atas peristiwa penganiayaan tersebut saksi merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polres Barito Utara.

 

Pada saat melakukan penganiayaan terhadap saksi, tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK tidak ada menggunakan alat dan hanya menggunakan tangan kosong saja.

Cara tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK melakukan penganiayaan terhadap saksi yakni memukul kepala saksi sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan pandangan saksi berkunang-kunang dan menyebabkan kacamata yang saksi gunakan terlepas dan terlempar kurang lebih jaraknya 2 (dua) Meter, kemudian jarak tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK dan saksi sangat dekat tidak lebih dari 1 (satu) Meter karena posisi saksi pada saat itu ingin menyalami tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK.--

Posisi tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK pada saat melakukan penganiayan terhadap saksi yakni dengan posisi duduk dan saksi berdiri dan agak sedikit membungkuk dan posisi saksi dan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK saling berhadapan saksi tidak mengetahui sama sekali apa penyebab dari tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK melakukan penganiayaan terhadap saksi dan Saat saksi di aniaya oleh tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK , saksi tidak ada melakukan perlawanan.

saksi tidak mengetahui apa maksud dan tujuan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK melakukan penganiayaan terhadap saksi, dan saksi tidak mengetahui apakah tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman keras atau tidak pada saat melakukan penganiayaan terhadap saksi.

Sebelumnya saksi tidak pernah mempunyai maslaah dengan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK, dan saksi baru pertama kalinya bertemu dan berhadapan secara lansung dengan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK dan Akibat penganiayaan tersebut saksi merasa nyeri dibelakang telinga saksi, dan setelah peristiwa penganiayaan tersebut saksi tidak ada hambatan atau halangan dan saksi masih bisa melakukan aktivitas saksi sehari-hari.

Nama  : KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA, Umur 35 tahun, jenis kelamin Perempuan , tempat tanggal lahir Tumpung Laung ,tanggal 10 Januari 1989, Suku Dayak Bakumpai, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir S1 Ekonomi ,Pekerjaan wiraswata, alamat tempat tinggal sekarang Jln. Pararawen No. 130 RT.35 A Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah  Kab. Barito Utara  NIK .6205054110890001 Nomor handphone 082352220202.

Menerangkan  :

Saksi menerangkan Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 11.15 Wib di kapal Ferry penyeberangan montallat – tumpung laung kel. Montallat 2 Kec. Montallat Kab. Barito Utara , yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan pelakunya adalah seorang laki-laki yang saksi tidak kenal.

Saksi menerangkan saksi mengetahui kejadian tersebut dari diri saksi sendiri karena saksi ada ditempat kejadian dan melihat kejadian tersebut secara langsung dan selain saksi yang mengetahui kejadian itu adalah saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI.

Saksi menerangkan Pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menarik tangan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan kemudian memukul saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN sebanyak 1 ( satu ) menggunakan tangan kosong mengenai pipi saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN sebelah kiri , pelaku tidak ada menggunakan alat apapun hanya menggunakan tangan kosong.

Saksi menerangkan Pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 11.15 Wib saat saksi dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN berada di kelurahan  montallat 2 dengan menggunakan mobil saksi kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal ferry penyebrangan saat berada dikapal penyebrangan tersebut saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN  keluar dari mobil dan menghampiri saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI kemudian bersalaman dengan saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN juga menyalami seorang laki-laki teman saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI yang saksi tidak kenal, namun tiba-tiba laki-laki tersebut menarik tangan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan kemudian Pelaku memukul saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dengan tangan kosong sebanyak 1 ( satu ) kali mengenai pipi kiri dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN, sambil berkata hendak membunuh saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan menenggelamkan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN ke Sungai , saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN sempat menanyakan kenapa dia di pukul, laki-laki yang tidak saya kenal tersebut menjawab bahwa saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN telah menyakiti adik dari laki-laki yang saksi tidak kenal tersebut , saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN menanyakan Kembali siapa nama orang yang dimaksud di jawab oleh laki-laki yang tidak dikenal tersebut nama orang yang dimaksud adalah:

sdri. INA , yang sepengetahuan saksi sdri. INA adalah mantan istri dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN yang telah bercerai 10 ( sepuluh ) tahun yang lalu , melihat hal tersebut saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI langsung melerai ,menjauhkan dan menahan laki-laki yang saksi tidak kenal tersebut agar tidak melakukan pemukulan terhadap saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN, kemudian saksi dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN mengamankan diri kedalam mobil , dan saat itu saksi melihat saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN menenangkan laki-laki yang saksi tidak kenal tersebut, sesampainya saksi di Pelabuhan penyebrangan , saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI, masih bersamalaki-laki tersebut saksi pun meneruskan perjalanan menuju ke kelurahan montallat 1 dan setelah urusan saksi dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN selesai disana saksi dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN Kembali ke muara teweh dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Saksi menerangkan Pada saat kejadian saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN tidak ada melakukan perlawanan terhadap laki-laki yang saksi tidak kenal tersebut   dan saat melakukan penganiayaan tersebut pelaku hanya seorang diri tidak ada orang yang membantunya melakukan penganiayaan tersebut.

Saksi tidak mengetahui apakah saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN ada mengalami luka atau tidak namun saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN ada mengeluh sakit di kepala bagian belakang kuping dan mengeluh pusing  dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN setelah kejadian tersebut masih dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari.

saksi tidak mengetahui apa penyebab pelaku melakukan penganiayaan terhadap saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan sebelum kejadian ini yang saksi tahu sebelum kejadian ini saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dengan laki-laki yang saksi tidak kenal tersebut tidak ada memiliki permasalah.

Saksi menjelaskan ciri-ciri dari pelaku tersebut adalah umur sekitar 40 keatas, perawakan tinggi gemuk,kulit sawo matang, rambut pendek , brewokan, saat kejadian memakai baju putih celana pendek,membawa tas ransel, beberapa hari setelah kejadian saksi ada bertemu dengan saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI saat perhitungan suara di TPS 4 tumpung laung II saat itu saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI menunjukan seorang laki-laki yang saksi tidak kenal dan mengatakan bahwa laki-laki tersebut yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN, yang mana laki-laki tersebut bernama RIKING.

Nama  : H.HIDAYATULLAH Als H.DAYUT Bin MUHDI, Umur 51 tahun, jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Tumpung Laung,18 Juli 1973, Suku Dayak Bakumpai, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA ( tamat ), Pekerjaan Transportasi, alamat tempat tinggal sekarang  RT.07 Kel. Tumpung Laung II Kec. Montallat Kab. Barito Utara  NIK 620501180773002 No. HP 081349645193.

Menerangkan  :

Saksi pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa dan didengar keterangannya oleh pemeriksa Saksi menjelaskan pelaku penganiayaan tersebut adalah tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK ( laki-laki, 40 Th, Dayak Bakumpai, Islam, Swasta, Kel. Tumpung Laung II RT.09 Kec. Montallat Kab. Barito Utara ) dan yang menjadi korbannya adalah saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN  ( laki-laki,42 Tahun, Dayak Bakumpai, Islam, swasta, Jln. Pararawen No.130 RT.35A Kel.. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara.

saksi mengetahui kejadian tersebut adalah dari diri saksi sendiri karena saksi berada di tempat kejadian pada saat peristiwa tersebut terjadi dan selain saksi orang lain yang mengetahui kejadian tersebut adalah saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA.

Saksi menjelaskan pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 saksi Bersama tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK menyebrang dari kel. Montallat II dengan menaiki kapal ferry penyebrangan mobil di kel. Montallat II, saat di daratan  hendak naik kapal tersebut saksi bertemu dengan saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA, yang mana saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA datang menghampiri dan menyalami, saksi ngobrol biasa ,setelah itu saksi dan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK turun ke pelabuhan dan naik ke kapal ferry penyebrangan , saat di atas kapal saya didatangi oleh seorang laki-laki kemudian menyalami saksi dan memperkenalkan diri bahwa saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN suami dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN, kemudian saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN hendak menyalami tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK, saksi sempat menoleh ke arah lain tiba-tiba saksi melihat kacamata dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN yang sebelumnya dipakai diatas kepala saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN sudah terjatuh kelantai kapal , melihat hal tersebut kemudian saksi memisah atara saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK, saksi menyuruh saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN untuk masuk mobil dan saksi menenangkan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK, saat itu tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK mengatakan kepada saksi bahwa tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK khilaf dan menceritakan kepada saksi bahwa dia marah terhadap saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN, karena saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN adalah mantan suami dari adik perempuan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK merasa sakit hati atas perlakukan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN kepada adik perempuannya, setelah beberapa lama saksi dan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK sampai di Pelabuhan teluk siwak tumpung laung I dan mereka sama-sama meneruskan perjalanan sampai ke rumah saksi di tumpung laung dan saksi tidak tahu kemana saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA.

Saksi menerangkan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK memang ada melakukan pemukulan kepada saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN,berapa kali saksi tidak mengetahuinya atau melihatnya, dan pemukulan tersebut adalah menggunakan tangan kosong tidak ada menggunakan alat / benda lain.

Saksi tidak mengetahui mengenai bagian tubuh mana dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN yang di pukul oleh tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK ada akibat kejadian tersebut apakah saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN mengalami luka atau tidak saya juga tidak mengetahuinya.

Saksi  menjelaskan saat kejadian memang ada beberapa kalimat atau kata-kata yang di ucapkan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN namun saksi sudah lupa apa perkataan kedua orang tersebut saksi tidak mengetahui sebab mengapa tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK sampai melakukan penganiayaan terhadap saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan apakah sebelumnya keduanya pernah berselisih faham atau ada masalah saksi tidak mengetahuinya.

Sepengetahuan saksi setelah peristiwa tersebut saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN tidak ada mengalami apa-apa karena saksi melihat setelah keajdian tersebut saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN masih dapat menyetir mobil dan melakukan aktifitasnya tanpa terganggu Sepengetahuan saksi , tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK pada saat sekarang ini berada di rumahnya di Kel. Tumpung Laung II RT.09 Kec. Montallat Kab. Barito Utara , dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK, hubungan saksi dengan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK hanya teman biasa dan bila saksi dihadapkan Kembali dengan tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK , saksi masih dapat mengenalinya.

G.   Keterangan Tersangka    

    Nama  : JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK, Umur 40 tahun, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Lemo II  , 05 Agustus 1984, Suku Dayak Bakumpai, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMU (tamat), Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat tempat tinggal sekarang Kelurahan Tumpung Laung II RT.09 Kec. Montallat Kab.Barito Utara NIK KTP : 620505050884003 Nomor Handphone 082154997337.

Menerangkan:

- Tersangka menerangkan bahwa sekarang ini tersangka dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya

Tersangka menerangkan sehubungan dengan peristiwa penganiayaan  dan Kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 11.00 Wib di atas kapal ferry penyeberangan montallat kelurahan Montallat II kec. Montallat Kab. Barito Utara.

Tersangka menjelaskan yang melakukan pemukulan tersebut adalah  tersangka sendiri dan yang tersangka pukul adalah saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan  orang lain yang berada ditempat kejadian dan mengetahui kejadian tersebut adalah saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI dan sdr. SOPYAN  ( laki-laki, 68 Tahun, Laki-laki, Islam , Dayak Bakumpai, Kel. Tumpung Laung RT.09 Kec. Montallat Kab. Barito Utara.

Cara tersangka melakukan pemukulan tersebut adalah dengan cara memukul dengan tangan kosong sebanyak 1 ( satu ) kali dengan posisi tangan tersangka terbuka mengenai kepala bagian sebelah kiri dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN yang saat itu saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN menggunakan kacamata yang di kenakan diatas kepala dan kacamata tersebut terlepas karena terkena pukulan tersangka, dan saat melakukan penganiayaan tersangka tidak ada menggunakan alat apapun hanya menggunakan tangan kosong.

Tersangka menjelaskan pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 11.00 Wib tersangka bersama saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI dan bapak mertua tersangka nama sdr. SOPYAN sampai di penyebrangan montallat dengan tujuan hendak menyebrang ke kelurahan tumpung laung dan mobil yang mereka gunakan mereka parkir di parkiran penyebrangan dan mereka bertiga naik kekapal perry penyebrangan, saat di kapal ada saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN keluar dari mobilnya kemudian menghampiri dan bersalaman dengan saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI, setelah itu saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan tersangka juga bersalaman, tersangka berkata kepada saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN bahwa “saya sebenarnya kesal dengan kamu ,kamu tahu mantan istri kamu yang bernama INA,dia adalah keponakan saya,  ,mertua kamu ayah dari sdri. INA itu telah banyak berbuat baik dan berkorban banyak sampai kamu berhasil dan sukses namun kamu balas dengan mengkhianati INA “ mendengar hal tersebut saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN hanya diam , kemudian tersangka memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 ( satu ) kali mengenai kepala bagian sebelah kiri saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN sampai kacamata saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN terlempar sekitar 1 ( satu) meter  ke lantai kapal ferry penyebrangan kemudian melihat hal tersebut saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI langsung berdiri memisah tersangka dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan menenangkan tersangka lalu menyuruh saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN untuk masuk mobilnya , saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI berkata kepada tersangka agar menenangkan diri , setelah tenang tersangka hanya duduk diam sampai akhirnya kapal ferry penyebrangan sampai di kelurahan tumpung laung I , saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dengan mobilnya langsung naik dan meneruskan perjalanannya kearah mana tersangka tidak meemperhatikannya sedangkan tersangka dengan saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI dan sdr. SOPYAN meneruskan perjalanan kearah kelurahan tumpung laung II kec. Montallat Kab. Barito Utara.

Pada saat itu saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN tidak ada melakukan perlawanan karena mereka berdua langsung di pisah oleh saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI  Sepengetahuan tersangka setelah tersangka memukul saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN, tersangka melihat saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN tidak ada mengalami luka pada bagian tubuhnya karena tersangka memukul tidak keras dan hanya mengenai kacamata yang saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN pakai diatas kepalanya. Maksud dan tujuan tersangka memukul saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN adalah untuk memberi pelajaran atas tindakannya yang telah menyakiti keponakan tersangka yang bernama INA yaitu mantan istri dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dan tersangka mengakui khilaf , tidak ada niat tersangka untuk menyakiti saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN, hal tersebut tersangka lalukan karena emosi sesaat dan tersangka menyesali perbuatan tersangka terhadap saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN.

Tersangka tidak mengetahui apa yang dialami oleh saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN namun spengetahuan tersangka, saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN tidak ada mengalami sakit apapun, dan setelah peristiwa itu saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN masih bisa menyetir mobilnya dan berakatifitas seperti biasanya tanpa terganggu karena pada hari itu juga sekitar jam 14.39 Wib tersangka ada melihat saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN melakukan kampanye dari rumah kerumah di RT. 01 Kel. Tumpung Laung I dan masih terlihat sehat-sehat saja.

Sepengetahuan tersangka,  saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN saat itu bersama istrinya yang bernama saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA namun saat kejadian saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA tidak melihat secara langsung kejadian tersebut dan pada kejadian tersebut posisi tersangka dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN sama-sama berdiri dengan jarak sekitar 1 ( satu ) meter dan saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI berada diantara tersangka dan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dengan posisi berdiri sedang bapak mertua tersangka berada sekitar 2 ( dua ) meter dengan posisi duduk di kursi penumpang di kapal ferry penyebangan mobil yang tersangka , saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI dan  saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN tumpangi.

Tersangka mengenal saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN sejak masih sama sama sekolah di muara teweh, sampai saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN menikahi keponakan tersangka nama sdri. INA kemudian di biayai oleh ayah mertua saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN atau orang tua dari sdr. INA sampai lulus SI ( STRATA I ) dan sampai bekerja , kemudian setelah mulai sukses saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN malah selingkuh dengan saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA dan menceraikan sdri. INA , dan tersangka  dengan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN tidak ada hubungan keluarga.                   

BARANG BUKTI       

Dalam Perkara ini tidak dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.

ANALISA YURIDIS

-  Pasal 352 KUHPidana, yang berbunyi “barang siapa melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan denga Pidana Penjara paling lama 3 ( tiga ) bulan”.

Unsur barang siapa : 

Dalam hal ini Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK berdasarkan bukti permulaan yang cukup antara lain :

- berdasarkan keterangan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 11.15 Wib di Kapal Ferry Penyebrangan kel. Montallat II – Kel. Tumpung laung I , Kel.Montallat II Kec. Montallat Kab. Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK terhadap korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN.

- Berdasarkan keterangan dari saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 11.15 Wib di Kapal Ferry Penyebrangan kel. Montallat II – Kel. Tumpung laung I , Kel.Montallat II Kec. Montallat Kab. Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK terhadap korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN.

- Berdasarkan keterangan dari saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 11.15 Wib di Kapal Ferry Penyebrangan kel. Montallat II – Kel. Tumpung laung I , Kel.Montallat II Kec. Montallat Kab. Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK terhadap korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN.

- Berdasarkan Keterangan Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK pada hari sabtu tanggal 23 November 2024 sekira jam 11.10 Wib di Kapal Ferry Penyebrangan kel. Montallat II – Kel. Tumpung laung I , Kel.Montallat II Kec. Montallat Kab. Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK terhadap korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN .

    Unsur melakukan penganiayaan ringan : Dalam hal ini Tersangka Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK berdasarkan bukti permulaan yang cukup antara lain :  berdasarkan keterangan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK terhadap korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN dengan cara memukul dengan tangan kosong sebanyak satu kali mengenali bagian kepala sebelah kiri dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN .

 

- Berdasarkan keterangan dari saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK terhadap korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN   dengan cara memukul dengan tangan kosong sebanyak satu kali mengenali bagian kepala sebelah kiri dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN.

 

- Berdasarkan keterangan dari saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK terhadap korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN   dengan cara memukul dengan tangan kosong sebanyak satu kali mengenali bagian kepala sebelah kiri dari saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN

-  Berdasarkan Keterangan Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK terhadap korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN

- Unsur tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian:

           Dalam hal Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK berdasarkan bukti permulaan yang cukup antara lain :

- Berdasarkan keterangan saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN akibat Penganiayaan tersebut saksi mengalami sakit nyeri pada bagian kepalanya namun tidak menghambat aktifitas dan pekerjaannya sehari-hari.

- Berdasarkan keterangan dari saksi KUANA, S.E  Als NANA Binti TIRTA akibat Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK , korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN mengalami sakit namun masih bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari tanpa terganggu

- Berdasarkan keterangan dari saksi H. HIDAYATULLAH Als H. DAYUT Bin MUHDI tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK  korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN  tidak ada mengalami luka dan masih dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari

- Berdasarkan Keterangan Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK terhadap korban saksi HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN tidak ada mengalami luka dan masih dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari tanpa terganggu.

- Berdasarkan surat Visum Et Revertum ( VER ) yang di keluarkan oleh Rumah sakit Umum Daerah Muara Teweh Nomor : 080/ 143422/R.Med/XI/2024 , tanggal 23 November 2024  dengan Kesimpulan tidak didapatkan tanda kekerasan pada korban an. HARI SUSANDI Als SANDI Bin BARSIHAN.

 

 KESIMPULAN

    Pasal 352 KUHPidana, yang berbunyi “barang siapa melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan denga Pidana Penjara paling lama 3 ( tiga ) bulan”.

Dengan demikian  Tersangka JAYA MUSTAPA RAHIM Als RIKING Bin DAWIK telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya