Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2021/PN Mtw 1.DESY HERAWATI
2.AHMAD RAHIMI
SILVANUS Alias IVAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2021/PN Mtw
Tanggal Surat Selasa, 23 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESY HERAWATI
2AHMAD RAHIMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SILVANUS Alias IVAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NURJANAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah milik Penggugat tanah yang terletak di Jalan Taman Rekreasi Remaja RT. 17 Gang. A. Zinani Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, SHM No. 04688 dengan luas = 437 M2 :
  • Utara berbatasan dengan           = NURJANAH
  • Selatan berbatasan dengan       = Jalan Lingkungan – sekarang Gg.
    •  
  • Timur berbatasan dengan          = Parid/Selokan
  • Barat berbatasan dengan           = Jalan Lingkungan – sekarang Gg.

3. Menyatakan sebagian tanah milik para Penggugat yang dijual Tergugat kepada Turut Tergugat dengan ukuran sebagai berikut :

  • Panjang      = 3 M
  • Lebar           = 17 M
  • Luas            = 51 M2 (Lima Puluh Satu Meter Persegi) adalah termasuk dalam SHM No. 04688.

4. Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat adalah jual beli yang tidak sah.

5. Menyatakan menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai sebagaian tanah milik Para Penggugat dengan ukuran sebagai berikut :

  • Panjang      = 3 M
  • Lebar           = 17 M
  • Luas            = 51 M2 (Lima Puluh Satu Meter Persegi)

Adalah merupakan  Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun in materiil yang di alami para Penggugat akibat perbuatan dari Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya sebesar Rp. 43.150.000 (Empat Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kembali sebagian tanah para Penggugat yang telah dijual oleh Tergugat kepada Turut Tergugat tanpa syarat apapun atau dalam keadaan kosong kepada Penggugat.

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap objek sengketa dengan ukuran sebagai berikut :

  • Panjang      = 3 M
  • Lebar           = 17 M
  • Luas            = 51 M2 (Lima Puluh Satu Meter Persegi)

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan,  Banding, Kasasi, dan uapaya hukum lainnya.

11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et bono) Terima Kasih.                                                      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak