Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2021/PN Mtw | 1.DESY HERAWATI 2.AHMAD RAHIMI |
SILVANUS Alias IVAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2021/PN Mtw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
3. Menyatakan sebagian tanah milik para Penggugat yang dijual Tergugat kepada Turut Tergugat dengan ukuran sebagai berikut :
4. Menyatakan jual beli antara Tergugat dengan Turut Tergugat adalah jual beli yang tidak sah. 5. Menyatakan menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai sebagaian tanah milik Para Penggugat dengan ukuran sebagai berikut :
Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun in materiil yang di alami para Penggugat akibat perbuatan dari Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya sebesar Rp. 43.150.000 (Empat Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kembali sebagian tanah para Penggugat yang telah dijual oleh Tergugat kepada Turut Tergugat tanpa syarat apapun atau dalam keadaan kosong kepada Penggugat. 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap objek sengketa dengan ukuran sebagai berikut :
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, Kasasi, dan uapaya hukum lainnya. 11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et bono) Terima Kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |