Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2014/PN Mtw 1.Arjulia Tena Binti Hadriani. J
2.Betsiani Teda Binti Hadriani Janggen
3.Conelia Rita Binti Hadriani Janggen
4.Dasiani Rika Binti Hadriani Janggen
5.Feri Gun Aji Bin Hadriani Janggen
6.Hayati Binti Hadriani Janggen
7.Ilawati Binti Hadriani Janggen
1.Mura Binti Linyar
2.Edi Fran Aji
3.PT. DUTA NURCAHYA
4.Pemerintah Kabupaten Barito Utara Cq. Pemerintah Kecamatan Lahei Cq. Kepala Desa Juju Baru
5.Ketua Adat Desa Juju Baru Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2014/PN Mtw
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arjulia Tena Binti Hadriani. J
2Betsiani Teda Binti Hadriani Janggen
3Conelia Rita Binti Hadriani Janggen
4Dasiani Rika Binti Hadriani Janggen
5Feri Gun Aji Bin Hadriani Janggen
6Hayati Binti Hadriani Janggen
7Ilawati Binti Hadriani Janggen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Ibramsyah, SHBetsiani Teda Binti Hadriani Janggen
2H. Ibramsyah, SHArjulia Tena Binti Hadriani. J
3H. Ibramsyah, SHDasiani Rika Binti Hadriani Janggen
4H. Ibramsyah, SHFeri Gun Aji Bin Hadriani Janggen
5H. Ibramsyah, SHHayati Binti Hadriani Janggen
6H. Ibramsyah, SHIlawati Binti Hadriani Janggen
7H. Ibramsyah, SHConelia Rita Binti Hadriani Janggen
Tergugat
NoNama
1Mura Binti Linyar
2Edi Fran Aji
3PT. DUTA NURCAHYA
4Pemerintah Kabupaten Barito Utara Cq. Pemerintah Kecamatan Lahei Cq. Kepala Desa Juju Baru
5Ketua Adat Desa Juju Baru Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tjariansyah Askar, S.H., M.MMura Binti Linyar
2Tjariansyah Askar, S.H., M.MEdi Fran Aji
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Mengabulkan gugatan provisi Para Penggugat;

2. Memerintahkan agar Tergugat III menghentikan segala aktivitas apapun diatas tanah sengketa sampai ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

DALAM PROVISI :

Primair :

1. Menerima gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua pembuktian yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;

3. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di kawasan Sungai Pundan wilayah kelurahan Juju Baru/ Sanggal (sekrang dikenal dengan Desa Juju BAru), Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan luas tidak kurang dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi) atau 20 HA (dua puluh hektar) berdasarkan alas hak Menurut Adat yang dibuat oleh Kepala Kampung Juju / Sanggar tanggal 19 Agustus 1974, diketahui oleh Camat Wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara; dengan ukuran :

- panjang sebelah utara : 500 M (lima ratus meter),

- panjang sebelah selatan : 500 M (lima ratus meter),

- lebar sebelah timur : 400 M (empat ratus meter),

- lebar sebelah barat : 400 M (empat ratus meter)

Dengan batas-batas sebagai berikut :

- sebelah utara dengan perbatasan tanah LInyar. R

- Sebelah selatan dengan kebun getah Riam

- sebelah timur berbatasan dengan Mariane.

- sebelah barat berbatasan dengan Sabdi.

adalah sah milik Haderiani Janggen (almarhum) yang sekarang jatuh kepada ahli warisnya yakni Para Penggugat dan Tergugat II;

4.Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Haderiani Janggen;

5. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat II menguasai tanah sengketa dengan tanpa hak kemudian memindahtangankan kepada Tergugat III, dikwafisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum pernyataan hak oleh Tergugat I dan Pelepasan Haknya yang masing-masing dibuat tanggal 8 Maret 2013 berikut semua dokumen / surat yang terbit dan berkaitan dengan hal tersebut

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun orang-orang lain yang mendapatkan hak daripadanya baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk mengembalikan tanah sengketa kepada ahli waris almarhum Haderiani Janggen dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun;

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sengketa ini;

9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati isi putusan ini;

10. Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar semua biaya yang terbit akibat perkara ini;


Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak