Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2014/PN Mtw | 1.Arjulia Tena Binti Hadriani. J 2.Betsiani Teda Binti Hadriani Janggen 3.Conelia Rita Binti Hadriani Janggen 4.Dasiani Rika Binti Hadriani Janggen 5.Feri Gun Aji Bin Hadriani Janggen 6.Hayati Binti Hadriani Janggen 7.Ilawati Binti Hadriani Janggen |
1.Mura Binti Linyar 2.Edi Fran Aji 3.PT. DUTA NURCAHYA 4.Pemerintah Kabupaten Barito Utara Cq. Pemerintah Kecamatan Lahei Cq. Kepala Desa Juju Baru 5.Ketua Adat Desa Juju Baru Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2014 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2014/PN Mtw | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Okt. 2014 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Mengabulkan gugatan provisi Para Penggugat; 2. Memerintahkan agar Tergugat III menghentikan segala aktivitas apapun diatas tanah sengketa sampai ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; DALAM PROVISI : Primair : 1. Menerima gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua pembuktian yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di kawasan Sungai Pundan wilayah kelurahan Juju Baru/ Sanggal (sekrang dikenal dengan Desa Juju BAru), Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan luas tidak kurang dari 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi) atau 20 HA (dua puluh hektar) berdasarkan alas hak Menurut Adat yang dibuat oleh Kepala Kampung Juju / Sanggar tanggal 19 Agustus 1974, diketahui oleh Camat Wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara; dengan ukuran : - panjang sebelah utara : 500 M (lima ratus meter), - panjang sebelah selatan : 500 M (lima ratus meter), - lebar sebelah timur : 400 M (empat ratus meter), - lebar sebelah barat : 400 M (empat ratus meter) Dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara dengan perbatasan tanah LInyar. R - Sebelah selatan dengan kebun getah Riam - sebelah timur berbatasan dengan Mariane. - sebelah barat berbatasan dengan Sabdi. adalah sah milik Haderiani Janggen (almarhum) yang sekarang jatuh kepada ahli warisnya yakni Para Penggugat dan Tergugat II; 4.Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat II adalah ahli waris yang sah dari Haderiani Janggen; 5. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Tergugat II menguasai tanah sengketa dengan tanpa hak kemudian memindahtangankan kepada Tergugat III, dikwafisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum pernyataan hak oleh Tergugat I dan Pelepasan Haknya yang masing-masing dibuat tanggal 8 Maret 2013 berikut semua dokumen / surat yang terbit dan berkaitan dengan hal tersebut 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun orang-orang lain yang mendapatkan hak daripadanya baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk mengembalikan tanah sengketa kepada ahli waris almarhum Haderiani Janggen dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sengketa ini; 9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan menaati isi putusan ini; 10. Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk membayar semua biaya yang terbit akibat perkara ini; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |