Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa RAHMANI alias MANE bin ANING pada waktu antara tanggal 28 April 2025 sampai dengan 1 Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang waktu bulan April sampai Juli tahun 2025, bertempat di Minimarket Alfamart yang beralamat di Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut: ------
- Bahwa Terdakwa sejak tanggal 27 April 2025 merupakan karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) Dirung Lingkin dengan kode toko 1GAX yang bertugas sebagai Acos/Asisten Kepala Toko Minimarket Alfamart Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan yang bertanggungjawab atas pengelolaan fasilitas dan peralatan toko, rekap dan pencatatan transaksi, serta pemegang kunci brankas toko dengan Surat Keterangan Bekerja Nomor : No.055/SDM-SAT-Ref/07-25, bahwa Terdakwa selama bekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) mendapatkan gaji setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 1 Juli 2025 pukul 17.45 WIB, Terdakwa secara berlanjut melakukan perbuatan penggelapan uang milik Alfamart Desa Dirung Lingkin dengan cara:---------------------------------------------------------------
- melakukan top up ke rekening pribadinya melalui aplikasi Aladin Setor Tunai Alfamart dengan menggunakan komputer kasir dan kode karyawan miliknya, kemudian melanjutkan transaksi melalui handphone pribadi tanpa menyetorkan uang hasil transaksi tersebut sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali, sebagaimana tertuang dalam Surat Detail Perkara Toko IGAX – SAT Dirung Lingkin Nomor 013/SAT-BJM-OPR/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 28 April 2025, pukul 19:01 WIB sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 3 Mei 2025, pukul 22:05 WIB sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 9 Mei 2025, pukul 17:37 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 11 Mei 2025, pukul 18:00 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 13 Mei 2025, pukul 22:04 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 15 Mei 2025, pukul 22:04 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 18 Mei 2025, pukul 17:28 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 18 Mei 2025, pukul 17:30 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 19 Mei 2025, pukul 11:29 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 19 Mei 2025, pukul 16:09 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 21 Mei 2025, pukul 22:04 WIB sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 23 Mei 2025, pukul 12:28 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 23 Mei 2025, pukul 15:55 WIB sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
- Pada 3 Juni 2025, pukul 20:33 WIB sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 3 Juni 2025, pukul 20:35 WIB sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 3 Juni 2025, pukul 20:37 WIB sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 4 Juni 2025, pukul 18:25 WIB sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 8 Juni 2025, pukul 20:29 WIB sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 15 Juni 2025, pukul 18:56 WIB sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 16 Juni 2025, pukul 21:51 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 18 Juni 2025, pukul 20:29 WIB sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 19 Juni 2025, pukul 07:35 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 19 Juni 2025, pukul 08:00 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 20 Juni 2025, pukul 15:23 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 20 Juni 2025, pukul 16:28 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 22 Juni 2025, pukul 21:05 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 24 Juni 2025, pukul 10:00 WIB sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 24 Juni 2025, pukul 22:04 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 24 Juni 2025, pukul 17:31 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 28 Juni 2025, pukul 15:29 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 28 Juni 2025, pukul 18:50 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah); dan---------------------------------------------------------------------------------
- Pada 29 Juni 2025, pukul 19:59 WIB sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
dengan total kerugian senilai Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------
- melakukan pengambilan uang tunai yang tersimpan dalam brankas toko dan transaksi etrans pada tanggal 1 Juli 2025 dengan alasan untuk menukarkan pecahan besar dengan pecahan kecil, namun uang tersebut tidak dikembalikan secara utuh, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Detail Perkara Toko IGAX – SAT Dirung Lingkin Nomor 014/SAT-BJM-OPR/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Pada Shift 1 sebesar Rp. 8.450.000 (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada Shift 2 sebesar Rp. 8.890.000 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- Transaksi E-trans sebesar 2.209.900 (dua juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah).--------------------------------------------------------------------
dengan total kerugian senilai Rp. 19.549.900,- (sembilan belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).-------------------------------------
- melakukan pengambilan uang tunai sebanyak 6 (enam) kali dari laci kasir untuk kepentingan pribadi dengan alasan membeli makanan, namun uang yang diambil tersebut tidak dikembalikan, dalam Surat Detail Perkara Toko IGAX – SAT Dirung Lingkin Nomor 015/SAT-BJM-OPR/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan bukti catatan staf kasir, dengan rincian sebagai berikut: --------------------------------------
- Pada 9 Juni 2025 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);--------------------
- Pada 11 Juni 2025 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);----------------
- Pada 17 Juni 2025 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);-------------
- Pada 22 Juni 2025 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);-------------------
- Pada 23 Juni 2025 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); dan-------------
- Pada 25 Juni 2025 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).-------------------
dengan total kerugian senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). --------------------
- Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) mengetahui adanya perbuatan penggelapan sejumlah uang milik Alfamart Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, berawal pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Saksi RIZA AULIA selaku Area Koordinator Alfamart wilayah Muara Teweh–Murung Raya yang menemukan adanya selisih/kerugian keuangan di dalam brankas toko sebesar Rp. 33.149.900,- (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada para Acos yakni Saksi FITRIA, Saksi ADITYA, dan Terdakwa RAHMANI alias MANE, diketahui bahwa uang tersebut sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa tanpa seizin meminta izin atau mendapat perintah dari manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) Dirung Lingkin 1GAX secara berlanjut, dengan cara melakukan top up ke rekening pribadinya melalui aplikasi Aladin, mengambil uang dari laci kasir, serta mengambil uang dari brankas dan transaksi etrans dengan alasan untuk ditukarkan dengan uang receh.--
- Bahwa Terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) Dirung Lingkin 1GAX akibat perbuatan Terdakwa mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp. 33.149.900,- (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
----------------- A T A U -------------------
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa RAHMANI alias MANE bin ANING pada waktu antara tanggal 28 April 2025 sampai dengan tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam rentang waktu bulan April sampai Juli tahun 2025, bertempat di Minimarket Alfamart Dirung Lingkin, Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan perbuatan berlanjut mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sejak tanggal 27 April 2025 merupakan karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) Dirung Lingkin dengan kode toko 1GAX yang bertugas sebagai Acos/Asisten Kepala Toko Minimarket Alfamart Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan yang bertanggungjawab atas pengelolaan fasilitas dan peralatan toko, rekap dan pencatatan transaksi, serta pemegang kunci brankas toko dengan Surat Keterangan Bekerja Nomor : No.055/SDM-SAT-Ref/07-25, bahwa Terdakwa selama bekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) mendapatkan gaji setiap bulannya kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 1 Juli 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, Terdakwa secara berlanjut melakukan perbuatan pencurian uang milik Alfamart Dirung Lingkin 1GAX dengan cara:--------------------------------------------------
- melakukan top up ke rekening pribadinya melalui aplikasi Aladin Setor Tunai Alfamart dengan menggunakan komputer kasir dan kode karyawan miliknya, kemudian melanjutkan transaksi melalui handphone pribadi tanpa menyetorkan uang hasil transaksi tersebut sebanyak 32 (tiga puluh dua) kali, sebagaimana tertuang dalam Surat Detail Perkara Toko IGAX – SAT Dirung Lingkin Nomor 013/SAT-BJM-OPR/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 28 April 2025, pukul 19:01 WIB sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 3 Mei 2025, pukul 22:05 WIB sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 9 Mei 2025, pukul 17:37 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 11 Mei 2025, pukul 18:00 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 13 Mei 2025, pukul 22:04 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 15 Mei 2025, pukul 22:04 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 18 Mei 2025, pukul 17:28 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 18 Mei 2025, pukul 17:30 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 19 Mei 2025, pukul 11:29 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 19 Mei 2025, pukul 16:09 WIB sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 21 Mei 2025, pukul 22:04 WIB sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 23 Mei 2025, pukul 12:28 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 23 Mei 2025, pukul 15:55 WIB sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
- Pada 3 Juni 2025, pukul 20:33 WIB sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 3 Juni 2025, pukul 20:35 WIB sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 3 Juni 2025, pukul 20:37 WIB sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 4 Juni 2025, pukul 18:25 WIB sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 8 Juni 2025, pukul 20:29 WIB sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 15 Juni 2025, pukul 18:56 WIB sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 16 Juni 2025, pukul 21:51 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 18 Juni 2025, pukul 20:29 WIB sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 19 Juni 2025, pukul 07:35 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 19 Juni 2025, pukul 08:00 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 20 Juni 2025, pukul 15:23 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 20 Juni 2025, pukul 16:28 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 22 Juni 2025, pukul 21:05 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 24 Juni 2025, pukul 10:00 WIB sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 24 Juni 2025, pukul 22:04 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 24 Juni 2025, pukul 17:31 WIB sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 28 Juni 2025, pukul 15:29 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada 28 Juni 2025, pukul 18:50 WIB sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah); dan---------------------------------------------------------------------------------
- Pada 29 Juni 2025, pukul 19:59 WIB sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------
dengan total kerugian senilai Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------
- melakukan pengambilan uang tunai yang tersimpan dalam brankas toko dan transaksi etrans pada tanggal 1 Juli 2025 dengan alasan untuk menukarkan pecahan besar dengan pecahan kecil, namun uang tersebut tidak dikembalikan secara utuh, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Detail Perkara Toko IGAX – SAT Dirung Lingkin Nomor 014/SAT-BJM-OPR/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Pada Shift 1 sebesar Rp. 8.450.000 (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada Shift 2 sebesar Rp. 8.890.000 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
- Transaksi E-trans sebesar 2.209.900 (dua juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus rupiah).--------------------------------------------------------------------
dengan total kerugian senilai Rp. 19.549.900,- (sembilan belas juta lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).-------------------------------------
- melakukan pengambilan uang tunai sebanyak 6 (enam) kali dari laci kasir untuk kepentingan pribadi dengan alasan membeli makanan, namun uang yang diambil tersebut tidak dikembalikan, dalam Surat Detail Perkara Toko IGAX – SAT Dirung Lingkin Nomor 015/SAT-BJM-OPR/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan bukti catatan staf kasir, dengan rincian sebagai berikut:---------------------------------------
- Pada 9 Juni 2025 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);--------------------
- Pada 11 Juni 2025 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);----------------
- Pada 17 Juni 2025 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);-------------
- Pada 22 Juni 2025 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);-------------------
- Pada 23 Juni 2025 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); dan-------------
- Pada 25 Juni 2025 sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).-------------------
dengan total kerugian senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). --------------------
- Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) mengetahui adanya perbuatan pencurian sejumlah uang milik Alfamart Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, berawal pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Saksi RIZA AULIA selaku Area Koordinator Alfamart wilayah Muara Teweh–Murung Raya yang menemukan adanya selisih/kerugian keuangan di dalam brankas toko sebesar Rp. 33.149.900,- (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada para Acos yakni Saksi FITRIA, Saksi ADITYA, dan Terdakwa RAHMANI alias MANE, diketahui bahwa uang tersebut sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa tanpa seizin meminta izin atau mendapat perintah dari manajemen PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) dengan cara secara berlanjut melakukan top up ke rekening pribadinya melalui aplikasi Aladin, mengambil uang dari laci kasir, serta mengambil uang dari brankas dengan alasan untuk ditukarkan dengan uang receh.----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengaku telah melakukan Pencurian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (Alfamart) akibat perbuatan Terdakwa mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp. 33.149.900,- (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).-------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------
|