Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Mtw CV.ZU DUA TIGA PT.ENERGI BEBARA SEJAHTERA (PT.EBS) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Mtw
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV.ZU DUA TIGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sedi Usmika,SHCV.ZU DUA TIGA
Tergugat
NoNama
1PT.ENERGI BEBARA SEJAHTERA (PT.EBS)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat perintah kerja Nomor : 33/DU-EBS SPK-ZDT/Ho/X/2024  tanggal 14 oktober 2024 adalah perjanjian yang sah.
  3. Menyatakan adanya hubungan Hukum antara Pengugat dengan tergugat berdasarkan perjanjian surat perintah kerja Nomor : 33/DU-EBS SPK-ZDT/Ho/X/2024  tanggal 14 oktober 2024
  4. Menyatakan PT.ENERGI BEBARA SEJAHTERA ( PT.EBS ) wanprestasi atau ingkar janji dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Consevatior Beslag ) atas benda bergerak maupun tidak bergerak,yang telah ada dimilik dan akan dimilik kemudian hari milik Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan inmateriil yang dialami Penggugat berdasarkan Tagihan Invoice sebagai berikut : 

Nomor ; 96/INV/ZDT-EBS/XI/2024,

Nomor : 109/INV/ZDT-EBS /XII/2024 dan

Nomor : 05/INV/ZDT-EBS/I/2025

Sebesar Rp.450.353.684 ( empat ratus lima puluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah )

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateriil kepada Penggugat secara tunai dan lunas dalam jangka waktu paling lama 30 hari ( tiga puluh ) hari terhitung sejak putusandalam perkara Aquo berkekuatan Hukum tetap sebesar Rp.2.626.444.000 ( Dua Miliar enam ratus dua puluh enam juta,empat ratus empat puluh empat ribu rupiah )
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari secara terus menerus setiap kali Tergugat melanggar isi putusan Aquo baik Sebagian maupun seluruhnya,terhitung sejak dijatuhkan nya putusan perkara Aquo sampai dengan dilaksanakannya putusan Aquo oleh Tergugat.
  3. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara Aquo dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Hukum lain terhadapnya ( Uit voerbar bij Voorraad )
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

          Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa Perkara Aquo berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak