- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat perintah kerja Nomor : 33/DU-EBS SPK-ZDT/Ho/X/2024 tanggal 14 oktober 2024 adalah perjanjian yang sah.
- Menyatakan adanya hubungan Hukum antara Pengugat dengan tergugat berdasarkan perjanjian surat perintah kerja Nomor : 33/DU-EBS SPK-ZDT/Ho/X/2024 tanggal 14 oktober 2024
- Menyatakan PT.ENERGI BEBARA SEJAHTERA ( PT.EBS ) wanprestasi atau ingkar janji dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Consevatior Beslag ) atas benda bergerak maupun tidak bergerak,yang telah ada dimilik dan akan dimilik kemudian hari milik Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan inmateriil yang dialami Penggugat berdasarkan Tagihan Invoice sebagai berikut :
Nomor ; 96/INV/ZDT-EBS/XI/2024,
Nomor : 109/INV/ZDT-EBS /XII/2024 dan
Nomor : 05/INV/ZDT-EBS/I/2025
Sebesar Rp.450.353.684 ( empat ratus lima puluh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateriil kepada Penggugat secara tunai dan lunas dalam jangka waktu paling lama 30 hari ( tiga puluh ) hari terhitung sejak putusandalam perkara Aquo berkekuatan Hukum tetap sebesar Rp.2.626.444.000 ( Dua Miliar enam ratus dua puluh enam juta,empat ratus empat puluh empat ribu rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari secara terus menerus setiap kali Tergugat melanggar isi putusan Aquo baik Sebagian maupun seluruhnya,terhitung sejak dijatuhkan nya putusan perkara Aquo sampai dengan dilaksanakannya putusan Aquo oleh Tergugat.
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara Aquo dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Hukum lain terhadapnya ( Uit voerbar bij Voorraad )
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa Perkara Aquo berpendapat lain,mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono )
|