Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan dengan sah lokasi Eks Jalan Koridor dengan ukuran Panjang 5.889,00 Meter, Lebar 5 Meter adalah milik para Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) serta perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) serta perbuatan melawan hukum dan melawan (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan revindicatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan atau barang-barang tetap milik Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi Putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar tuntutan atas kerugian Para Penggugat sebesar tidak kurang dari Rp.4.395.900.000,- (Empat milyard tiga ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah), baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan (eksekusi bijvoorraad) dan atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvoorraad ) walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Verzer, Banding atau Kasasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik dan bijak, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |