Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/PDT.G/2013/PN.MTW 1.ANWAR RUSADITA BIN DJOHANSYAH
2.ROSIHAN Bin DJOHANSYAH
1.PT. MITRA BARITO GEMILANG (MBG)
2.PT. ASTRA AGRO LESTARI Tbk
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/PDT.G/2013/PN.MTW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR RUSADITA BIN DJOHANSYAH
2ROSIHAN Bin DJOHANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MITRA BARITO GEMILANG (MBG)
2PT. ASTRA AGRO LESTARI Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSU SALADIN, S.H., M.H.PT. MITRA BARITO GEMILANG (MBG)
2SYAMSU SALADIN, S.H., M.H.PT. ASTRA AGRO LESTARI Tbk
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan dengan sah lokasi Eks Jalan Koridor dengan ukuran Panjang 5.889,00 Meter, Lebar 5 Meter adalah milik para Penggugat ;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) serta perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah sebagai suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) serta perbuatan melawan hukum dan melawan (onrechtmatige daad) ;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan revindicatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan atau barang-barang tetap milik Tergugat I dan Tergugat II yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara ini ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mentaati isi Putusan dalam perkara ini ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar tuntutan atas kerugian Para Penggugat sebesar tidak kurang dari Rp.4.395.900.000,- (Empat milyard tiga ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah), baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng ;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dinyatakan dapat dilaksanakan (eksekusi bijvoorraad) dan atau putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bijvoorraad ) walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Verzer, Banding atau Kasasi ;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik dan bijak, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak