Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Mtw | DEDEN NURWENDA Bin ENCEP ARIPIN | JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mei 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Mtw | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Mei 2022 | ||||
Nomor Surat | ---------- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM PERMOHONAN Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebagiannya diuraikan dalam permohonan ini, mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Muara Teweh ic. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memutuskan sebagai hukum: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON; 2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan; 3. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03 A/O.2.13/ Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-445/O.2.13/Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 An. DEDEN NURWENDA (PEMOHON), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, demikian juga segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah tidak sah; 5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas nama PEMOHON terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03 A/O.2.13/Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B445/O.2.13/Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 An. DEDEN NURWENDA ; 6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara yang terbit dalam perkara ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |