Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.Nelsa Nurfitriani Pratama, S.H.
2.Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
RAWALIN alias ALUL bin NASRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 547/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nelsa Nurfitriani Pratama, S.H.
2Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAWALIN alias ALUL bin NASRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa RAWALIN ALS ALUL BIN NASRUDIN pada hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 17:15, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan Toko Alfamart Desa Kandui Jalan Negara arah Kandui-Muara Teweh,Kecamatan Gunung Timang, Kab.Barito Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintahyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 17:15 di depan Toko Alfamart Jalan Negara arah Kandui-Muara Teweh. Ketika Terdakwa sedang berada di dalam 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk SUZUKI APV No. Pol. DA 8492 TBA, datang anggota Kepolisian Satreskrim Polres Barut yang sedang melakukan patroli lintas kota dan memberhentikan Terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan yang dibawa Terdakwa kemudian ditemukan jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 55 (lima puluh lima) buah, dengan total minyak jenis pertalite sebanyak ± 1.100 (seribu serratus) liter.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak jenis pertalite tersebut dengan cara membeli dari beberapa orang yang mengumpulkan BBM disekitar KM.60 Kandui, Jalan Negara arah Kandui-Muara Teweh, Kec. Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dengan cara menjual Kembali minyak jenis pertalite tersebut ke beberapa warung di Montallat.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis pertalite yang disubsidi oleh Pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun persetujuan dari Pemerintah Daerah setempat.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah ketentuannya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang----------

Pihak Dipublikasikan Ya