Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.Raisal Ependi Batubara, S.H
2.Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
SURIANSYAH alias IAN bin NORSAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 564/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Raisal Ependi Batubara, S.H
2Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH alias IAN bin NORSAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa terdakwa SURIANSYAH Als IAN Bin NORSAM pada hari Senin Tanggal 11 Desember 2023 Sekitar Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Desember Tahun 2023, di Jembatan Sei Bengaris, Jalan Meranti, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebii 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Berawal dari adanya laporan terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Shabu kemudian tim Satresnarkoba Polres Barito Utara tanggal 11 Desember 2023 melakukan Penyelidikan sehingga diamankan Terdakwa SURIANSYAH Als IAN Bin NORSAM sekitar Jam 15.30 WIB, yang saat itu sedang melintas di Jembatan Sei Bengaris, Jalan Meranti, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah dengan menggunakan Sepeda Motor Merek MIO GT warna merah Hitam. Kemudian dilakukan Penggeledahan badan kepada Terdakwa yang pada sat itu disaksikan oleh Saksi ASRUDIN PRADANA dan Saksi MULYADI saat ditemukan di saku celana sebelah kiri depan 1 buah handphone merk Vivo Y12 S warna biru, kemudian dilakukan penggeledahan di motor yang digunakan Terdakwa saat itu ditunjukan dan diambil sendiri oleh terdakwa  di BOK Motor bagian depan berupa 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk gudang garam surya warna merah, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya ada 2 (dua) buah plastik klip besar bening berisi serbuk Kristal Putih. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polres Barito Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa memeporeh Narkotika Jenis Shabu pada awalnya ada Sdra. AMAT (DPO) mendatangi Terdakwa yang menyampaikan bahwa ada orang yang minta bantu untuk mengambilkan Paket Narkotika Jenis Shabu kemudian Terdakwa mengatakan Kepada Sdra. Amat (DPO) kasihkan saja nomorku. Kemudian tidak berapa lama Terdakwa ada ditelpon seseorang yang mengaku Sdra. TONO (DPO) kemudian diarahkan ke lapangan dermaga untuk mengambil Paketan Jenis Shabu dan dijanjikan akan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setelah paketan di terima oleh Sdra. TONO (DPO), pada saat setelah Terdakwa berada di lapangan dermaga Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku suruhan Sdra. TONO (DPO)  kemudian memberikan satu bungkus rokok surya warna merah yang berisi Paketan Shabu dan menaruhnya di Bok bagian depan motor, setelah menerima Paketan tersebut Terdakwa menghubungi Sdra. TONO (DPO) dan diperintahkan agar Paketan yang telah diterima Terdakwa diantar ke Café Tala kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju Café namun saat melewati jembatan Sei Bengaris Terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan lampiran Berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 002/14281/PNM/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 Di Unit PT. Pegadaian Muara Teweh dengan hasil penimbangan Paketan barang bukti total keseluruhan 9,56 (Sembilan koma lima enam) gram Butto dan berat bersih 9,20 (Sembilan koma dua nol) gram Netto.-----------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 692/LHP/XII/PNBP/2023, tanggal 14 Desember 2023 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil kode huruf A1 berisi kristal bening denan berat kotor 0,3198 (nol koma tiga satu Sembilan delapan) gran Brutto dengan kesimpulan : (Positif) mengandung Metamphetamine terhadap parameter yang diuji yaitu termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor Urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Nomor: 575/P-N/LABKES/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa Urin Terdakwa SURIANSYAH Als IAN Bin NORSAM adalah Reaktif / Positif mengandung bahan aktif Amphetamine dan Metamphetamine. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa SURIANSYAH Als IAN Bin NORSAM dalam Melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak  berwenang serta terdakwa  tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

----------Bahwa terdakwa SURIANSYAH Als IAN Bin NORSAM pada hari Senin Tanggal 11 Desember 2023 Sekitar Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Desember Tahun 2023, di Jembatan Sei Bengaris, Jalan Meranti, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh,“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebii 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya laporan terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis Shabu kemudian tim Satresnarkoba Polres Barito Utara tanggal 11 Desember 2023 melakukan Penyelidikan sehingga diamankan Terdakwa SURIANSYAH Als IAN Bin NORSAM sekitar Jam 15.30 Wib, yang saat itu sedang melintas di Jembatan Sei Bengaris, Jalan Meranti, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah dengan menggunakan Sepeda Motor Merek MIO GT warna merah Hitam. Kemudian dilakukan Penggeledahan badan kepada Terdakwa yang pada sat itu disaksikan oleh Saksi ASRUDIN PRADANA dan Saksi MULYADI saat ditemukan di saku celana sebelah kiri depan 1 buah handphone merk Vivo Y12 S warna biru, kemudian dilakukan penggeledahan di motor yang digunakan Terdakwa saat itu ditunjukan dan diambil sendiri oleh terdakwa  di BOK Motor bagian depan berupa 1 (satu) buah kotak rokok kosong merk gudang garam surya warna merah, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya ada 2 (dua) buah plastik klip besar bening berisi serbuk Kristal Putih. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polres Barito Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa memeporeh Narkotika Jenis Shabu pada awalnya ada Sdra. AMAT (DPO) mendatangi Terdakwa yang menyampaikan bahwa ada orang yang minta bantu untuk mengambilkan Paket Narkotika Jenis Shabu kemudian Terdakwa mengatakan Kepada Sdra. Amat (DPO) kasihkan saja nomorku. Kemudian tidak berapa lama Terdakwa ada ditelpon seseorang yang mengaku Sdra. TONO (DPO) kemudian diarahkan ke lapangan dermaga untuk mengambil Paketan Jenis Shabu dan dijanjikan akan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setelah paketan di terima oleh Sdra. TONO (DPO), pada saat setelah Terdakwa berada di lapangan dermaga Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku suruhan Sdra. TONO (DPO)  kemudian memberikan satu bungkus rokok surya warna merah yang berisi Paketan Shabu dan menaruhnya di Bok bagian depan motor, setelah menerima Paketan tersebut Terdakwa menghubungi Sdra. TONO (DPO) dan diperintahkan agar Paketan yang telah diterima Terdakwa diantar ke Café Tala kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju Café namun saat melewati jembatan Sei Bengaris Terdakwa telah diamankan oleh pihak Kepolisian.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan lampiran Berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 002/14281/PNM/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 Di Unit PT. Pegadaian Muara Teweh dengan hasil penimbangan Paketan barang bukti total keseluruhan 9,56 (Sembilan koma lima enam) gram Butto dan berat bersih 9,20 (Sembilan koma dua nol) gram Netto.-----------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 692/LHP/XII/PNBP/2023, tanggal 14 Desember 2023 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus Plastik klip kecil kode huruf A1 berisi kristal bening denan berat kotor 0,3198 (nol koma tiga satu Sembilan delapan) gran Brutto dengan kesimpulan : (Positif) mengandung Metamphetamine terhadap parameter yang diuji yaitu termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor Urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Nomor: 575/P-N/LABKES/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa Urin Terdakwa SURIANSYAH Als IAN Bin NORSAM adalah Reaktif / Positif mengandung bahan aktif Amphetamine dan Metamphetamine. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa SURIANSYAH Als IAN Bin NORSAM dalam Melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak  berwenang serta terdakwa  tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya