Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai Tunggakan Angsuran dengan rincian :
- Angsuran Rp. 8.420.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dikalikan sisa tenor 41 bulan (Rp. 8.420.000 X 41) = Rp. 345. 220.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
- ditambah denda dengan perhitungan 0,5% perhari keterlambatan :
Rp. 16.643.800 (Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah) sehingga Total kerugian Penggugat sebesar :
Rp. 345. 220.000 + Rp. 16.643.800 = Rp. 361.863.800 (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah); sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
- Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Jenis Kenderaan ISUZU/Mini Bus Tipe NKR 55 CO EZ-1 LWB, No. Polisi DA 8256 HH telah berubah menjadi DA 7050 HG (sesuai didalam perubahan BPKB), Warna Perak Metalik, Tahun 2016, No Rangka MHCNKR55HGJ070277, No. Mesin M070277 No BPKB M- 04320409 M, kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|