Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mtw PT. REKSA FINANCE Cabang Tanjung / RIKA MAGDALENA SYAHRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE Cabang Tanjung / RIKA MAGDALENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HPT. REKSA FINANCE Cabang Tanjung / RIKA MAGDALENA
Tergugat
NoNama
1SYAHRUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 361.863.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai Tunggakan Angsuran dengan rincian :
  • Angsuran Rp. 8.420.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dikalikan sisa tenor 41 bulan (Rp. 8.420.000 X 41) = Rp. 345. 220.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
  • ditambah denda dengan perhitungan 0,5% perhari keterlambatan :

Rp. 16.643.800 (Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah) sehingga Total kerugian Penggugat sebesar :

Rp. 345. 220.000 + Rp. 16.643.800 = Rp. 361.863.800 (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah); sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);

  1. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Jenis Kenderaan ISUZU/Mini Bus Tipe NKR 55 CO EZ-1 LWB, No. Polisi DA 8256 HH telah berubah menjadi DA 7050 HG (sesuai didalam perubahan BPKB), Warna Perak Metalik, Tahun 2016, No Rangka MHCNKR55HGJ070277, No. Mesin M070277 No BPKB M- 04320409 M, kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  3. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  4. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak