Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2017/PN Mtw ARIEF WAHYUDI, SH ADUT Bin BARLIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2017/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPS-02/Q.2.17.3/Euh.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF WAHYUDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADUT Bin BARLIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang didakwakan:

 

- - -Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 saat anggota Polsek Permata Intan  melakukan kegiatan razia miras Ilegal dan Miras Oplosan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di rumah Terdakwa ada menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat yang dicurigai menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut setelah sampai di warung Tersangka di Kelurahan Tumbang Lahung RT 09 Kec. Permata Intan kabupaten Murung Raya dan memeriksa tempat tersebut dimana Tersangka mengakui ada menjual minuman beralkohol dan dalam menjualnya, dan saat ditanyakan mengenai izin dalam menjual atau menyimpan minuman beralkohol tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukkan ataupun Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemkab Kabupaten Murung Raya yang berhak mengeluarkan izin tersebut dan pada saat memeriksa tempat tersebut dimana di rumah milik Terdakwa ditemukan 9 botol anggur putih cap orang tua, 3 botol anggur malaga Cap Orang Tua. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - ---------------------------

                                                                            

- - - - - -Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :Pasal 22 ayat (1) Jo. Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 tahun 2003 Tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol - - - - - - - - - - - - - - -

Pihak Dipublikasikan Ya