Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.Bintang David Ristanto Manurung, S.H
2.SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
1.NOVI YANTO ANGGA SAPUTRA alias ANGGA bin MUJIYONO
2.ANDIKA FITRA JAYA alias ANDIKA bin SUPIADI
Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPB- 03/O.2.16/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bintang David Ristanto Manurung, S.H
2SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI YANTO ANGGA SAPUTRA alias ANGGA bin MUJIYONO[Penahanan]
2ANDIKA FITRA JAYA alias ANDIKA bin SUPIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama : Bahwa terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 18.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan terdakwa Novi Yanto Angga Saputra di jalan lintas Muara Tuhup No.120 RT.014 RW.007, Kelurahan Muara Laung I Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya saksi Khairul Bashari dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Murung Raya) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI MURUNG RAYA Narkotika Golongan I jenis sabu dimana diketahui target bernama terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi yang berdasarkan informasi akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di rumah kontrakan terdakwa Novi Yanto Angga Saputra tinggal di jalan lintas Muara Tuhup No.120 RT.014 RW.007, Kelurahan Muara Laung I Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa selanjutnya setelah mendapat perintah dari Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Murung Raya, saksi Khairul Bashari dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi serta anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan diketahui bahwa target dengan ciri-ciri yang berdasarkan informasi bernama terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi tersebut sedang berada di Jalan Utama Praja (samping kiri Kantor Bupati Murung Raya) Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, sehingga saksi Khairul Bashari dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi serta anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap bernama terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi yang disaksikan oleh saksi Suyati Binti Sukir ditemukan dan disita barang bukti : Pada terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono ditemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Paket Jenis Shabu didalam Plastik Klip Transparan + 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram; 2. 1 (satu) buah HP warna merah merk Vivo milik sdr. Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono. IMEI 1: 866339046613456; IMEI 2: 866339046613449; No HP :082240597671; 3. 2 (Dua) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok besi; 4. 1 (satu) Pipet Kaca di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok besi; 5. 1 (satu) buah kotak rokok besi besi; Pada terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi ditemukan barang bukti berupa : 1. 31 (Tiga puluh satu) Paket Jenis Shabu didalam Plastik Klip Transparan + 8,66 (Delapan koma enam puluh enam) Gram; 2. 1 (satu) buah Timbangan warna Hitam merk Constant; 3. 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan; 4. 1 (satu) Pipet Kaca; 6. 1 (satu) buah korek warna merah merk Tokai; 7. 1 (satu) buah Hp warna silver biru merk Redmi milik Sdr. Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi. IMEI I : 868450053186928, IMEI 2 : 868450053186936, No HP 082251421020; 8. 2 (dua) bundel plastik klip transparan Merk Zip In; 9. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Buffback. Bahwa setelah dilakukan interogasi dan ditanyakan perihal kepemilikan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Jenis Shabu di dalam Plastik Klip Transparan + 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram dan 31 (Tiga puluh satu) Paket Jenis Shabu didalam Plastik Klip Transparan + 8,66 (Delapan koma enam puluh enam) Gram tersebut kepada para terdakwa diakui oleh terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi adalah milik mereka terdakwa, selanjutnya terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres Murung Raya untuk diproses hukum. Bahwa terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada sdr. Ali (DPO) di kota Puruk Cahu Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah. Bahwa terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada sdr. Ali (DPO) sebanyak 5,6 (lima koma enam) gram dengan harga Rp. 10.000.00,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk mereka terdakwa jual dan edarkan kembali di wilayah Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah. Bahwa sebelum ditangkap terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi telah menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada teman terdakwa sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana uang hasil penjualan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut oleh terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi langsung disetorkan kepada terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono. Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan barang yang diduga jenis sabu oleh PT. Pegadaian UPC Puruk Cahu Nomor : PGD 14280/349/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangan oleh Hendra F Putra NIK P.91761 Pengelola UPC Puruk Cahu, dengan rincian sebagai berikut : No. Urut Nama Barang Berat Keterangan 1 32 (tiga puluh dua) paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan Tersangka: NOVI YANTO ANGGAR SAPUTRA Als ANGGA Bin MUJIYONO ANDIKA FITRA JAYA Als ANDIKA Bin SIPIADI 9.93 Gram (Berat Kotor) Berat bersih 4.03 gram Berat kotor Narkotika Jenis Sabu dikurangi berat satu kantong platik dengan total berat 0,18 gr x 32 = 5,76 gram Paket tersebut disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk ke BPOM Disisihkan kembali seberat 0.12 untuk kepentingan pembuktian persidangan di pengadilan Negeri (PN) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangkaraya Nomor : R-PP.01.01.21A.21A1.21A11.12.23.2911 tanggal 15 Desember 2023 yang ditanda tangani Drs. Safriansyah, Apt.,M.Kes Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil Pengujian Metamfetamin : Positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. -------------Perbuatan terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------

Atau

Kedua : Bahwa terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 18.30 wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan terdakwa Novi Yanto Angga Saputra di jalan lintas Muara Tuhup No.120 RT.014 RW.007, Kelurahan Muara Laung I Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-- Bahwa awalnya saksi Khairul Bashari dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Murung Raya) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu dimana diketahui target bernama terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi yang berdasarkan informasi akan melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis sabu di rumah kontrakan terdakwa Novi Yanto Angga Saputra tinggal di jalan lintas Muara Tuhup No.120 RT.014 RW.007, Kelurahan Muara Laung I Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa selanjutnya setelah mendapat perintah dari Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Murung Raya, saksi Khairul Bashari dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi serta anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan diketahui bahwa target dengan ciri-ciri yang berdasarkan informasi bernama terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi tersebut sedang berada di Jalan Utama Praja (samping kiri Kantor Bupati Murung Raya) Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, sehingga saksi Khairul Bashari dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi serta anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap bernama terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi yang disaksikan oleh saksi Suyati Binti Sukir ditemukan dan disita barang bukti : Pada terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono ditemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Paket Jenis Shabu didalam Plastik Klip Transparan + 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram; 2. 1 (satu) buah HP warna merah merk Vivo milik sdr. Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono. IMEI 1: 866339046613456; IMEI 2: 866339046613449; No HP :082240597671; 3. 2 (Dua) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok besi; 4. 1 (satu) Pipet Kaca di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok besi; 5. 1 (satu) buah kotak rokok besi besi; Pada terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi ditemukan barang bukti berupa : 1. 31 (Tiga puluh satu) Paket Jenis Shabu didalam Plastik Klip Transparan + 8,66 (Delapan koma enam puluh enam) Gram; 2. 1 (satu) buah Timbangan warna Hitam merk Constant; 3. 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan; 4. 1 (satu) Pipet Kaca; 2. 1 (satu) buah korek warna merah merk Tokai; 3. 1 (satu) buah Hp warna silver biru merk Redmi milik Sdr. Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi. IMEI I : 868450053186928, IMEI 2 : 868450053186936, No HP 082251421020; 4. 2 (dua) bundel plastik klip transparan Merk Zip In; 5. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Buffback. Bahwa setelah dilakukan interogasi dan ditanyakan perihal kepemilikan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Jenis Shabu di dalam Plastik Klip Transparan + 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) Gram dan 31 (Tiga puluh satu) Paket Jenis Shabu didalam Plastik Klip Transparan + 8,66 (Delapan koma enam puluh enam) Gram tersebut kepada para terdakwa diakui oleh terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi adalah milik mereka terdakwa, selanjutnya terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres Murung Raya untuk diproses hukum. Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan barang yang diduga jenis sabu oleh PT. Pegadaian UPC Puruk Cahu Nomor : PGD 14280/349/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangan oleh Hendra F Putra NIK P.91761 Pengelola UPC Puruk Cahu, dengan rincian sebagai berikut : No. Urut Nama Barang Berat Keterangan 1 32 (tiga puluh dua) paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan Tersangka: NOVI YANTO ANGGAR SAPUTRA Als ANGGA Bin MUJIYONO ANDIKA FITRA JAYA Als ANDIKA Bin SIPIADI 9.93 Gram (Berat Kotor) Berat bersih 4.03 gram Berat kotor Narkotika Jenis Sabu dikurangi berat satu kantong platik dengan total berat 0,18 gr x 32 = 5,76 gram Paket tersebut disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk ke BPOM Disisihkan kembali seberat 0.12 untuk kepentingan pembuktian persidangan di pengadilan Negeri (PN) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangkaraya Nomor : R-PP.01.01.21A.21A1.21A11.12.23.2911 tanggal 15 Desember 2023 yang ditanda tangani Drs. Safriansyah, Apt.,M.Kes Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil Pengujian Metamfetamin : Positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. -------------Perbuatan Terdakwa 1 Novi Yanto Angga Saputra Als Angga Bin Mujiyono dan terdakwa 2 Andika Fitra Jaya Als Andika Bin Supiadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya