Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mtw DEDEN NURWENDA Bin ENCEP ARIPIN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mtw
Tanggal Surat Jumat, 13 Mei 2022
Nomor Surat ----------
Pemohon
NoNama
1DEDEN NURWENDA Bin ENCEP ARIPIN
Termohon
NoNama
1JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM PERMOHONAN Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebagiannya diuraikan dalam permohonan ini, mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Muara Teweh ic. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memutuskan sebagai hukum:

1. Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON;

2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan;

3. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03 A/O.2.13/ Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-445/O.2.13/Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 An. DEDEN NURWENDA (PEMOHON), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, demikian juga segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah tidak sah;

5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas nama PEMOHON terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03 A/O.2.13/Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B445/O.2.13/Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 An. DEDEN NURWENDA ;

6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula;

 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara yang terbit dalam perkara ini; 

Pihak Dipublikasikan Ya