Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor: 169/PK-UKM/BM-MTW/12 beserta Lampiran Perjanjian juncto Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Fasilitas Nomor : 020/ADD/UKM-REST/MTW/IV/15 (P1).
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 170.938.080,90,- (Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh koma Sembilan Puluh Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 31 Januari 2020.
- Menetapkan jumlah kerugian Penggugat tersebut masih terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan berdasarkan sistem informasi debitur sampai Tergugat I melakukan pelunasan atas fasilitas kreditnya kepada Penggugat dan/atau biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama proses gugatan berjalan.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 170.938.080,90,- (Seratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh koma Sembilan Puluh Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 31 Januari 2020, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar kerugian tambahan akibat pembebanan bunga dan denda berjalan berdasarkan sistem informasi debitur sampai Tergugat I melakukan pelunasan atas fasilitas kreditnya kepada Penggugat dan/atau biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama proses gugatan berjalan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|