Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mtw SIKNO SISWANTO Bin LUHING TANDAUNG KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESOR MURUNG RAYA CQ KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES MURUNG RAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mtw
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat 013/KAKH-FANAS/PDN-PDT/XII/2023
Pemohon
NoNama
1SIKNO SISWANTO Bin LUHING TANDAUNG
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESOR MURUNG RAYA CQ KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES MURUNG RAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual sebagaimana Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Kasat Reskrim Polres Murung Raya adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan membebaskan Pemohon sebagai Tahanan Polres Murung Raya;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.


Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya