Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Mtw PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA MUARA TEWEH 1.HARPIAH
2.ARBALIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Mtw
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA MUARA TEWEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARPIAH
2ARBALIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.455.170,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 80.455.170,- ( DELAPAN PULUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SERATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 73.426.000,-( TUJUH PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH ENAM RIBU ) ditambah bunga sebesar 7.029.170,- ( TUJUH JUTA DUA PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.4636 Jl. Parangkampeng atas nama Arbalin Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak