Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.Raisal Ependi Batubara, S.H
2.Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
MUHAMMAD RAUDHANI alias DADAN bin TARMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 462/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Raisal Ependi Batubara, S.H
2Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAUDHANI alias DADAN bin TARMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAUDHANI Als DADAN Bin TARMIDI pada hari Sabtu Tanggal 04 November 2023 Sekitar Jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November Tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Pasar Dermaga, Rt.09, Jalan Meranti, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebii 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya laporan terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dalam bentuk Tablet mengandung Karisoprodol kemudian tim Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan sehingga diamankan Terdakwa  MUHAMMAD RAUDHANI yang sedang berdiri sambil memegang bungkusan kantong Kresek Warna Hitam di Pinggir Jalan Pasar Dermaga, Rt.09, Jalan Meranti, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah dan juga Teman Terdakwa Saudara MUHYAR yang berada didalam Mobil Pick Up sedang tidur. kemudian dilakukan Penggeledahan badan kepada Terdakwa yang pada sat itu disaksikan oleh Saudara TRITOTO dan Saudara RAMLAN ditemukan dari tangan terdakwa 1 (satu) buah Kantong Kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 50 Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet sehingga total keseluruhan 500 (lima ratus) butir tablet warna putih bermotif garis dan Handphone Nokia Warna Hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan Badan kepada Saudara MUHYAR tidak ditemukan apa apa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polres Barito Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa membeli obat tersebut dari Saudara IMUS (DPO) di Amuntai sebanyak 500 (lima ratus) butir tablet dengan harga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan akan menjualnya dengan Harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara IPUL (DPO) yang berada di Muara Teweh,------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan lampiran Berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 064/0462.OG/XI/2023 tanggal 04 November 2023 Di Unit PT. Pegadaian Muara Teweh denga Kesimpulan Terhadap barang bukti sebanyak 500 (lima ratus) butir yang di timbang dengan bungkus total keseluruhan 297,95 (dua Sembilan tujuh koma Sembilan lima) gram Butto.--------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 639/LHP/XI/PNBP/2023, tanggal 10 November 2023 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 2 (dua) Plastik klip kecil berisi masing masing 10 (sepuluh) tablet putih dengan Breakline pada satu sisi dan polos pada sisi lainnya dengan kesimpulan : (positif) mengandung KARISOPRODOL terhadap parameter yang diuji yaitu termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor Urut 145 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Nomor: 521/P-N/LABKES/XI/2023, tanggal 06 November 2023, pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa Urin Terdakwa MUHAMMAD RAUDHANI Als DADAN Bin TARMIDI adalah Non Reaktif / Negatif mengandung bahan aktif Amphetamine dan Metamphetamine. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAUDHANI Als DADAN Bin TARMIDI dalam Melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak berwenang serta terdakwa  tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.--------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAUDHANI Als DADAN Bin TARMIDI pada hari Sabtu Tanggal 04 November 2023 Sekitar Jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November Tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Pasar Dermaga, Rt.09, Jalan Meranti, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh,“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebii 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya laporan terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dalam bentuk Tablet mengandung Karisoprodol kemudian tim Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan sehingga diamankan Terdakwa  MUHAMMAD RAUDHANI yang sedang berdiri sambil memegang bungkusan kantong Kresek Warna Hitam di Pinggir Jalan Pasar Dermaga, Rt.09, Jalan Meranti, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah dan juga Teman Terdakwa Saudara MUHYAR yang berada didalam Mobil Pick Up sedang tidur. kemudian dilakukan Penggeledahan badan kepada Terdakwa yang pada sat itu disaksikan oleh Saudara TRITOTO dan Saudara RAMLAN ditemukan dari tangan terdakwa 1 (satu) buah Kantong Kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 50 Plastik Klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet sehingga total keseluruhan 500 (lima ratus) butir tablet warna putih bermotif garis dan Handphone Nokia Warna Hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan Badan kepada Saudara MUHYAR tidak ditemukan apa apa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Polres Barito Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa membeli obat tersebut dari Saudara IMUS (DPO) di Amuntai sebanyak 500 (lima ratus) butir tablet dengan harga Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan akan menjualnya dengan Harga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara IPUL (DPO) yang berada di Muara Teweh,--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan lampiran Berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 064/0462.OG/XI/2023 tanggal 04 November 2023 Di Unit PT. Pegadaian Muara Teweh denga Kesimpulan Terhadap barang bukti sebanyak 500 (lima ratus) butir yang di timbang dengan bungkus total keseluruhan 297,95 (dua Sembilan tujuh koma Sembilan lima) gram Butto.--------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 639/LHP/XI/PNBP/2023, tanggal 10 November 2023 terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 2 (dua) Plastik klip kecil berisi masing masing 10 (sepuluh) tablet putih dengan Breakline pada satu sisi dan polos pada sisi lainnya dengan kesimpulan : (positif) mengandung KARISOPRODOL terhadap parameter yang diuji yaitu termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor Urut 145 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 TAHUN 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Nomor: 521/P-N/LABKES/XI/2023, tanggal 06 November 2023, pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa Urin Terdakwa MUHAMMAD RAUDHANI Als DADAN Bin TARMIDI adalah Non Reaktif / Negatif mengandung bahan aktif Amphetamine dan Metamphetamine. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAUDHANI Als DADAN Bin TARMIDI dalam Melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak  berwenang serta terdakwa  tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya