Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Mtw SISWADI MARUNI Bin MARUNI NEGARA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN RI Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Cq. KAPOLRES BARITO UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Mtw
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2017
Nomor Surat -----------------
Pemohon
NoNama
1SISWADI MARUNI Bin MARUNI
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN RI Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDA KALIMANTAN TENGAH Cq. KAPOLRES BARITO UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan  Permohonan   PraPeradilan  Pemohon  untuk  seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti – bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Penangkapan  terhadap diri pemohon berdasarkan Surat  Penangkapan  dengan  nomor : SP-Kap/68/V/2017/Polres  Barut, tertanggal  26  Mei  2017. atas nama tersangka Siswadi Maruni Bin Maruni adalah tidak sah.
  4. Menyatakan  Penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Nomor : SP-Han /60/V/2017/Polres Barut, tertanggal 26 Mei 2017. atas nama tersangka Siswadi  Maruni  Bin  Maruni adalah tidak sah.
  5. Menyatakan  penetapan tersangka terhadap diri pemohon atas nama tersangka Siswadi Maruni Bin Maruni adalah tidak sah.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari  tahanan  dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Pemohon seperti  sediakala.
  7. Menyatakan  seluruh Proses Penyidikan terhadap Pemohon berupa Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka  yang dilakukan oleh Termohon tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum karena tidak didasarkan dengan bukti yang cukup.
  8. Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 75.000.000,- (  Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ).
  9. Menghukum dan Memerintahkan  Termohon untuk mentaati dan menjalankan isi Putusan ini sejak Putusan ini dibacakan ;
  10. Membebankan  biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Termohon
Pihak Dipublikasikan Ya