Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Mtw SUFWAD HADI LUKMAN ALI WARDANAAls. LUKMAN Bin SYAHRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/02/XI/2021/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUFWAD HADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN ALI WARDANAAls. LUKMAN Bin SYAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Melanggar Pasal     
352 KUH Pidana


Perkara    
Tindak Pidana Penganiayaan Ringan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/IX/POLRES BARUT/POLDA KALTENG, Tanggal 22 September 2021


Waktu dan Tempat Kejadian
    
Pada hari Senin, tanggal 20 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib. di Jalan Luwe –Lahei, Desa Luwe Hilir, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara.


Waktu dan tempat penangkapan penyitan
    
Dalam perkara ini tidak ada dilakukan penangkapan maupun penyitaan

Saksi – saksi :

a. Korban

 

 

 

b. Saksi I

 

 


c. Saksi II

 

 

 

c. Saksi III

    


YUNITA HERMAKARTIKA Bnti HERMAWAN KUTEL, Umur 22 tahun, jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahir Muara Pari (Barito Utara), 27 Mei 1999, Agama Islam, Suku Dayak Bakumpai, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA (Tamat), pekerjaan karyawan Swasta, Alamat sekarang ; Desa Sikui, Km. 27, Rt. 02, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Nomor HP. 082157418114.

AHIN Bin ATIH, Umur 27 tahun, jenis kelmin laki-laki, tempat tanggal lahir 20 Oktober 1994, agama Islam, suku Dayak Bakumpai, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD (Lulus), pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat sekarang Desa Luwe Hilir, Rt. 01, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara, Nomor HP. 081522932406.

AYU TRI UTAMI Als. AYU Binti HERMAWAN KUTEL, Umur sekitar 19 tahun, jenis kelamin perempuan, temat tanggal lahir Muara Pari (Barito Utara), 25 September 2002, Agama Islam, Suku Dayak Bakumpai, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA (Tamat), pekerjaan karyawan Swasta, Alamat sekarang ; Desa Sikui, Km. 27, Rt. 02, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Nomor HP. 0855348437261.
 
SETIAWATI Als. WATI Binti DEH, umur 43 tahun, ahir di Muara Inu (Barito Utara), 27 Januari 1977, jenis kelamin perempuan, agama Islam, suku Bakumpai, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SLTP kelas II, pekerjaan karyawan swasta, alamt terakhir Desa Muara Inu, Rt.I, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara, Nomor HP 085348304462, NIK 62050665010770002.


Tersangka    
LUKMAN ALI WARDANAAls. LUKMAN Bin SYAHRIL, Umur 27 tahun, jenis kelmin laki-laki, tempat tanggal lahir 27 Maret 1994, agama Islam, suku Dayak Bakumpai, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMA (Lulus), pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat terakhir Desa Jangkang Baru, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara, Nomor HP. 085845241301.


Barang Bukti    
-

Tafsiran kerugian    
-

Pernah / belum pernah dihukum
    
Tersangka belum pernah dihukum

Keterangan singkat ;

Korban

 

 

 

 

 


b. Saksi I

 

 

 

c. Saksi II

 

 

 


c. Saksi III

 

 


Tersangka

 


    


Kejadian pada hari Hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 14.00 Wib. di Jalan Luwe menuju Lahei, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara, korban ketika berkendaraan pulang tiba tida dihentikan tersangka dengan kendaraan tersangka, setelah berhenti tersangka mencabut kunci korban, dan memukul korban pada bagian pelipis mata sehingga helm terlepas, kemudian memukul kembali dan mengenai bagian bawah mata sebelah kanan pelaku memukul menggunakan tangan kanan kemudian pelaku sempat menendang kaki kiri korban hingga terjatuh, kemudian korban ada mengigit jari jempol pelaku karena menahan kunci kendaraan korban, setelah terlepas kunci diambil dan korban meniggalkan pelaku.

Saksi melihat kejadian penganiayaan pada hari Hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 14.00 Wib. di Jalan Luwe menuju Lahei, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara, namun saksi hanya melihat Korban yaitu TIKA bersama pelaku nama LUKMAN berada di jalan (TKP) sedang kelahi mulut alias cekcok, namun saksi tidak melihat pada saat terjadinya penganiayaan fisik antara TIKA dengan LUKMAN tersebut.

Saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut atas dasar diberi tahu oleh kakaknya bernama TIKA, yang mengatakan bahwa telah terjadi penganiayan pada hari Hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 14.00 Wib. di Jalan Luwe menuju Lahei, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara, TIKA memberitahukan bahwa TIKA ada dipukul oleh LUKMAN namun saksi tidak ada melihat secara langung peristiwa tersebut.

Saksi mengetahui kejadian penganiayaan sebagaimana diberi tahu oleh nama TIKA, yang mengatakan bahwa TIKA ada di pukul oleh    LUKMAN di Jalan Luwe menuju Lahei, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara yang terjadi pada hari Hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 14.00 Wib. namun saksi tidak melihat secara langung peristiwa tersebut.

Tersangka menerangkan terjadinya penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 09.00 Wib. di kamar penginapan Raudah Muara Teweh, Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Tersangka melakukan penganiayaan disaat tersangka LUKMAN di gigit oleh korban TIKA pada bagian tubuh tersangka yaitu digigit pada bagian dada, kaki kanan, bahu kiri, pergelangan tangan kiri depan dan belakang sehingga pelaku menangkis dengan tangan kanan namun akibat tangkisan tersangka dengan tangan kanan tersangka tersebut mengenai pada bagian muka korban TIKA.


Kesimpulan
    
Pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira jam 14.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Jalan Luwe – Lahei, Desa Luwe Hilir, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara, yang dilakukan oleh Tersangka An. LUKMAN ALI WARDANA Als. LUKMAN Bin SYAHRILL Berdasarkan keterangan Saksi- saksi, dikuatkan dengan  Hasil Visum   Et   Repertum   Nomor   : 625/ 305/R . Med / IX / 2021 tanggal 22 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh dr. MADE SASKAPRABAWANTA SUKMANA PUTRA Kemudian terhadap Tersangka  An. LUKMAN ALI WARDANAAls. LUKMAN Bin SYAHRIL dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352  KUHPidana.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya