Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.Agung Cap Prawarmianto, S.H.
2.Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
3.Agung Cap Prawarmianto, S.H
SELAMET BASUKI alias TOLE bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 655/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Cap Prawarmianto, S.H.
2Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
3Agung Cap Prawarmianto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET BASUKI alias TOLE bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---- Bahwa ia terdakwa Selamet Basuki alias Tole bin Sutrisno bersama-sama dengan saksi M.Sidik Hakiki (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Pendreh Rt.033 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar,atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------------------

 

---- Berawal ketika terdakwa dihubungi oleh sdr Sandri (DPO) melalui whatsaap yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Palangka Raya dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Muara Teweh dengan imbalan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengajak saksi M.Sidik Hakiki untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Palangka Raya dan setelah di ambil kemudian diantar ke Muara teweh lalu saksi M.Sidik Hakiki bersedia atas ajakan terdakwa tersebut. Kemudian pada hari selasa tanggal 28 November 2023 terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki berangkat menuju ke Palangka Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter z warna merah silver dengan nomor polisi KH 2447 AR milik terdakwa namun sebelumnya terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki telah menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima dari sdr Sandri sebagai uang transport selama dalam perjalanan. Sesampainya terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki di Palangka Raya, langsung menuju tempat yang diarahkan oleh sdr Sandri yaitu jembatan kahayan tepatnya di bawah baner selanjutnya terdakwa langsung mengambil sebuah kantong plastik berwarna hitam yang terdapat tempat ice cream dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu sedangkan posisi saksi M.Sidik Hakiki menunggu di pinggir sepeda motor. Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa gantung digantungan sepeda motor selanjutnya terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki langsung menuju ke Muara teweh melalui jalan arah Kuala Kurun. Ketika melintas di kilometer 68 Tosah Kabupaten Murung Raya, terdakwa sempat membuka bungkusan tersebut serta mengambil beberapa bagian narkotika jenis shabu tersebut untuk dipakai oleh terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki selanjutnya terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki kembali melanjutkan perjalanan menuju Muara Teweh. Ketika sampai di Muara teweh pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.30 wib terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki langsung menuju ke sebuah rumah kosong di Jalan Pendreh Rt.033 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara untuk beristirahat sambil menunggu transferan uang sisa dari sdr Sandri. Setelah beberapa saat menunggu, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yang ternyata anggota kepolisian polres barito utara langsung mengamankan terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki dan tidak lama kemudian datang lagi beberapa orang yang diantaranya ketua RT setempat lalu pihak kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki, kemudian salah satu anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa “apakah kamu bawa shabu?” lalu terdakwa jawab “iya saya bawa shabu” selanjutnya terdakwa menunjukkan letak narkotika jenis shabu yang ada di dalam kantong kresek warna hitam yang terdakwa letakkan di lantai teras rumah di dekat tempat terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki duduk, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan kantong kresek warna hitam, setelah kantong kresek tersebut dibuka di dalamnya terdapat tempat ice cream bekas merk shaky shake warna cokelat dan di dalam tempat ice cream tersebut terdapat 1 (satu) buah plastic klip besar yang berisi narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan tas tangn warna hitam milik terdakwa yang di dalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), pipet kaca, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas slempang warna biru milik saksi M.Sidik Hakiki yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih berisi narkotika jenis shabu, dari hasil interogasi terhadap terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki yang akan diserahkan kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa, saksi M.Sidik Hakiki dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor polres untuk di proses lebih lanjut. ---------------------------------------

 

---- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki telah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Unit Muara Teweh yang setelah ditimbang diketahui memiliki berat ± 57,80 gram (plastik+serbuk kristal) atau sama dengan berat bersih ± 56,78 gram  (netto) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 076/0462.OG/XI/2023 tanggal 30 November 2023  yang dikeluarkan oleh Pemimpin Unit Pegadaian Muara Teweh Benny Rahman. 

Bahwa kemudian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disisihkan sebagian seberat 0,3133 gram (plastik+serbuk kristal) untuk dikirim ke BPOM Palangka Raya untuk dilakukan uji laboratories, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM Palangka Raya, yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 674/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 3 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. An. Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangka Raya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh 23.098.11.16.05.0650 adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

 

---- Bahwa ia terdakwa Selamet Basuki alias Tole bin Sutrisno bersama-sama dengan saksi M.Sidik Hakiki (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Pendreh Rt.033 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------------------------------------------------

 

---- Berawal ketika terdakwa dihubungi oleh sdr Sandri (DPO) melalui whatsaap yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Palangka Raya dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Muara Teweh, selanjutnya terdakwa mengajak saksi M.Sidik Hakiki untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Palangka Raya dan setelah di ambil kemudian diantar ke Muara teweh lalu saksi M.Sidik Hakiki bersedia atas ajakan terdakwa tersebut. Kemudian pada hari selasa tanggal 28 November 2023 terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki berangkat menuju ke Palangka Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter z warna merah silver dengan nomor polisi KH 2447 AR milik terdakwa namun sebelumnya terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki telah menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari sdr Sandri sebagai uang transport selama dalam perjalanan. Sesampainya terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki di Palangka Raya, langsung menuju tempat yang diarahkan oleh sdr Sandri yaitu jembatan kahayan tepatnya di bawah baner selanjutnya terdakwa langsung mengambil sebuah kantong plastik berwarna hitam yang terdapat tempat ice cream dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu sedangkan posisi saksi M.Sidik Hakiki menunggu di pinggir sepeda motor. Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa gantung digantungan sepeda motor selanjutnya terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki langsung menuju ke Muara teweh melalui jalan arah Kuala Kurun. Ketika melintas di kilometer 68 Tosah Kabupaten Murung Raya, terdakwa sempat membuka bungkusan tersebut serta mengambil beberapa bagian narkotika jenis shabu tersebut untuk dipakai oleh terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki selanjutnya terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki kembali melanjutkan perjalanan menuju Muara Teweh. Ketika sampai di Muara teweh pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.30 wib terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki langsung menuju ke sebuah rumah kosong di Jalan Pendreh Rt.033 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara untuk beristirahat sambil menunggu transferan uang sisa dari sdr Sandri. Setelah beberapa saat menunggu, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yang ternyata anggota kepolisian polres barito utara langsung mengamankan terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki dan tidak lama kemudian datang lagi beberapa orang yang diantaranya ketua RT setempat lalu pihak kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki, kemudian salah satu anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa “apakah kamu bawa shabu?” lalu terdakwa jawab “iya saya bawa shabu” selanjutnya terdakwa menunjukkan letak narkotika jenis shabu yang ada di dalam kantong kresek warna hitam yang terdakwa letakkan di lantai teras rumah di dekat tempat terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki duduk, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan kantong kresek warna hitam, setelah kantong kresek tersebut dibuka di dalamnya terdapat tempat ice cream bekas merk shaky shake warna cokelat dan di dalam tempat ice cream tersebut terdapat 1 (satu) buah plastic klip besar yang berisi narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan tas tangan warna hitam milik terdakwa yang di dalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), pipet kaca, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas slempang warna biru milik saksi M.Sidik Hakiki yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih berisi narkotika jenis shabu, dari hasil interogasi terhadap terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki. Selanjutnya terdakwa, saksi M.Sidik Hakiki dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor polres untuk di proses lebih lanjut. ---------------------------------------

 

---- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki telah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Unit Muara Teweh yang setelah ditimbang diketahui memiliki berat ± 57,80 gram (plastik+serbuk kristal) atau sama dengan berat bersih ± 56,78 gram  (netto) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 076/0462.OG/XI/2023 tanggal 30 November 2023  yang dikeluarkan oleh Pemimpin Unit Pegadaian Muara Teweh Benny Rahman. 

Bahwa kemudian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disisihkan sebagian seberat 0,3133 gram (plastik+serbuk kristal) untuk dikirim ke BPOM Palangka Raya untuk dilakukan uji laboratories, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM Palangka Raya, yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 674/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 3 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. An. Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangka Raya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh 23.098.11.16.05.0650 adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya