Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Mtw EKO AGUS ARIYANTO, S.Hut RAMIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Mtw
Tanggal Surat Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO AGUS ARIYANTO, S.Hut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.280.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  segera melunasi semua tunggakan hutang pada Kospin Tunas Muara Teweh.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak