Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.FURQON KURNIAWAN, S.H.
2.SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
NURUL binti ALI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPB- 02 /O.2.16/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FURQON KURNIAWAN, S.H.
2SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL binti ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama : Bahwa terdakwa Nurul Binti Ali, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Temanggung Silam RT.004 RW.005 Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-- Bahwa awalnya saksi Aslamiah, S.H Binti H. Zanal Arifin (Alm) dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Murung Raya) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu dimana diketahui target tinggal di Jl. Temanggung Silam RT.004 RW.005 Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng. Bahwa selanjutnya setelah mendapat perintah dari Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Murung Raya, saksi Aslamiah, S.H Binti H. Zanal Arifin (Alm) dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi serta anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan diketahui bahwa target dengan ciri-ciri yang berdasarkan informasi yaitu berbadan kurus berkulit sawo matang adalah bernama terdakwa Nurul Binti Ali tersebut sedang berada di dalam rumah yang ditempati terdakwa di Jl. Temanggung Silam RT.004 RW.005 Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng sehingga saksi Aslamiah, S.H Binti H. Zanal Arifin (Alm) dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi serta anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nurul Binti Ali dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah yang ditempati terdakwa yang disaksikan oleh sdr. Firma Muhamad Fahtullah ditemukan dan disita barang bukti berupa : 1. 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,00 (dua koma nol nol) gram, berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram; 2. 1 (satu) buah HP merk Realme 7i Imei 1 : 865070040354133, Imei 2 : 865070040354125, No. Hp : 088522724860; KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI MURUNG RAYA 3. Uang Republik Indonesia dengan Total Rp. 600.000,(Enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pecahan Rp. 100.000,(Seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar; 4. 1 (satu) buah mancis merk Tokai warna ungu; 5. 1 (satu) bundle plastik klip kecil transparan; 6. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam. Bahwa setelah dilakukan interogasi dan ditanyakan perihal kepemilikan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat + 2,00 (dua koma nol nol) gram tersebut kepada terdakwa diakui terdakwa adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres Murung Raya untuk diproses hukum. Bahwa terdakwa Nurul Binti Ali mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada sdr. Rian Tato (DPO) melalui perantaraan sdr. Roman (DPO) bertempat di POM bensin Muara Teweh Pal 02. Bahwa terdakwa Nurul Binti Ali membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 3,5 (tiga koma lima) gram dengan harga Rp. 3.500.00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Nurul Binti Ali membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk terdakwa pakai sendiri dan apabila ada orang yang mencari akan terdakwa jual. Bahwa sebelum ditangkap terdakwa Nurul Binti Ali telah menjual Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada sdr. Tisen (DPO) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yaitu pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jl. Temanggung Silam RT.004 RW.005 Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng. Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan barang yang diduga jenis sabu oleh PT. Pegadaian UPC Puruk Cahu Nomor : PGD 14280/318/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditanda tangan oleh Hendra F Putra NIK P.91761 Pengelola UPC Puruk Cahu, dengan rincian sebagai berikut : No. Urut Nama Barang Berat Keterangan 1 9 (sembilan) paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan Tersangka: NURUL Binti ALI 2 Gram (Berat Kotor) Berat bersih 0.36 gram Berat kotor Narkotika Jenis Sabu dikurangi berat kantong platik dengan total berat 0,18 gr x 9 = 1,62 gram Paket tersebut disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk ke BPOM Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangkaraya Nomor : R-PP.01.01.21A.21A1.21A11.12.23.2863 tanggal 04 Desember 2023 yang ditanda tangani Drs. Sarriansyah, Apt.,M.Kes Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil Pengujian Metamfetamin : Positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa Nurul Binti Ali bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut. -------------Perbuatan Terdakwa Nurul Binti Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

Atau

Kedua : Bahwa terdakwa Nurul Binti Ali, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah terdakwa di Jl. Temanggung Silam RT.004 RW.005 Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------- Bahwa awalnya saksi Aslamiah, S.H Binti H. Zanal Arifin (Alm) dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Murung Raya) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu dimana diketahui target tinggal di Jl. Temanggung Silam RT.004 RW.005 Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng. Bahwa selanjutnya setelah mendapat perintah dari Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Murung Raya, saksi Aslamiah, S.H Binti H. Zanal Arifin (Alm) dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi serta anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya lainnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan diketahui bahwa target dengan ciri-ciri yang berdasarkan informasi yaitu berbadan kurus berkulit sawo matang adalah bernama terdakwa Nurul Binti Ali tersebut sedang berada di dalam rumah yang ditempati terdakwa di Jl. Temanggung Silam RT.004 RW.005 Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng sehingga saksi Aslamiah, S.H Binti H. Zanal Arifin (Alm) dan saksi Decky Chandra Bin Mursidi serta anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nurul Binti Ali dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah yang ditempati terdakwa yang disaksikan oleh sdr. Firma Muhamad Fahtullah ditemukan dan disita barang bukti berupa : 1. 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 2,00 (dua koma nol nol) gram, berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram; 2. 1 (satu) buah HP merk Realme 7i Imei 1 : 865070040354133, Imei 2 : 865070040354125, No. Hp : 088522724860; 3. Uang Republik Indonesia dengan Total Rp. 600.000,(Enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pecahan Rp. 100.000,(Seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar; 4. 1 (satu) buah mancis merk Tokai warna ungu; 5. 1 (satu) bundle plastik klip kecil transparan; 6. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam. Bahwa setelah dilakukan interogasi dan ditanyakan perihal kepemilikan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat + 2,00 (dua koma nol nol) gram tersebut kepada terdakwa diakui terdakwa adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres Murung Raya untuk diproses hukum. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Nurul Binti Ali membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut adalah untuk terdakwa pakai sendiri dan apabila ada orang yang mencari akan terdakwa jual. Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan barang yang diduga jenis sabu oleh PT. Pegadaian UPC Puruk Cahu Nomor : PGD 14280/318/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditanda tangan oleh Hendra F Putra NIK P.91761 Pengelola UPC Puruk Cahu, dengan rincian sebagai berikut : No. Urut Nama Barang Berat Keterangan 1 9 (sembilan) paket serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan Tersangka: NURUL Binti ALI 2 Gram (Berat Kotor) Berat bersih 0.36 gram Berat kotor Narkotika Jenis Sabu dikurangi berat kantong platik dengan total berat 0,18 gr x 9 = 1,62 gram Paket tersebut disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk ke BPOM Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palangkaraya Nomor : R-PP.01.01.21A.21A1.21A11.12.23.2863 tanggal 04 Desember 2023 yang ditanda tangani Drs. Sarriansyah, Apt.,M.Kes Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya, dengan hasil Pengujian Metamfetamin : Positif, termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa Nurl Binti Ali bukan apoteker atau badan instansi lain yang ditunjuk Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. -------------Perbuatan Terdakwa Nurl Binti Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya