Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Pada hari senin tanggal 16 maret 2020 Skj. 22.00 Wib, di dalam rumah kontrakan jalan pramuka kel. Lanjas kec. Teweh tengah kab. Barito utara telah terjadi tindak pidana penganiayaan, Jalannya kejadian pada saat korban mendapat telpon dari terlapor untuk datang kerumah kontrakannya, setelah korban sampai di rumah terlapor, terlapor mencaci maki korban kemudian terlapor mencakar korban pada bagian pipi sebelah kanan yang mengakibatkan luka gores, mencekik korban dibagian leher dan meninggalkan luka gores, lalu memukul korban dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai tangan korban. Akibat luka yang ditimbulkan penganiayan tersebut korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara. lalu memukul korban dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai tangan korban. Akibat luka yang ditimbulkan penganiayan tersebut korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara. |