Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Mtw H.LASDI Bin SAMIRHAN KAPOLRI cq KAPOLDA Kalimantan Tengah cq KAPOLRES Barito Utara cq KAPOLSEK Teweh Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Mtw
Tanggal Surat Jumat, 13 Jan. 2017
Nomor Surat 500/R&Partners/I/2017
Pemohon
NoNama
1H.LASDI Bin SAMIRHAN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA Kalimantan Tengah cq KAPOLRES Barito Utara cq KAPOLSEK Teweh Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon;
  2. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan :

           3.1. tidak sah penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon;

          3.2. tidak sah tindakan permintaan pemblokiran Rekening BNI Nomor : 312249476 An. Pemohon oleh Termohon;

         3.3. tidak sah tindakan permintaan rekening Koran, Rekening BNI Nomor : 312249476 An. Pemohon oleh Termohon;

       4. Menyatakan Surat Nomor : B/289/XII/2016/Sektor, tanggal Desember 2016 perihal Permintaan Blokir No. Rekening An. H. LASDI SAMIRAN di BNI Muara Teweh dari Termohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor BNI Cabang Muara Teweh (vide bukti : P1) yang didalamnya mencantumkan penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah batal demi hukum, demikian pula surat-surat lain yang terbit sebagai tindak lanjut dari surat Termohon tersebut;

        5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

        6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

ATAU apabila Pengadilan Negeri Muara Teweh cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilanyang baik (naar goode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya