Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa BANI Bin LABAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2018, bertempat di Desa Bahitom Rt. V Kec. Murung, Kab. Murung Raya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadilinya, telah “dengan sengaja, melakukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dengan tanpa ijin pejabat yang berwenang Terdakwa telah melakukan pembakaran lahan dengan tujuan untuk berkebun milik saksi BARLIN dengan cara Terdakwa melakukan penebasan terlebih dahulu di sekitar lokasi kemudian mengumpulkan ranting-ranting dan daun yang sudah kering kemudian menyalakan api dengan menggunakan 1 (satu) buah mancis warna merah merk Tokai, kemudian api semakin membesar karena pada saat itu angin bertiup kencang dan Terdakwa tidak bisa menjaga api yang semakin membesar tersebut, kemudian Terdakwa pergi memanggil warga sekitar untuk meminta pertolongan dan tidak lama kemudian tim Pemadam Kebakaran datang dan berhasil memadamkan api tersebut. Bahwa titik api pada lahan yang Terdakwa bakar saat itu kurang lebih sekitar 1.8992 m2 (1,8 Hektare), akibat dari pembakaran lahan tersebut banyak asap yang keluar dan menggangu lingkungan dan masyarakat karena menimbulkan kabut asap serta api tersebut hampir merambat ke rumah warga sekitar.-----------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan. -------------------------------------------------------------------------
|