Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Mtw 1.Nelsa Nurfitriani Pratama, S.H.
2.Dessy Mirajiah, S.H.
TRIONO alias TRIO bin PUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 584/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nelsa Nurfitriani Pratama, S.H.
2Dessy Mirajiah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIONO alias TRIO bin PUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia Terdakwa TRIONO Als TRIO Bin PUAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di sebuah warung di Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat saksi RAJA GOPAS FERDINAL MANURUNG Bin M. MANURUNG yang merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa TRIONO Als TRIO Bin PUAN sering melakukan perjudian jenis kupon putih atau togel pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas. Kemudian saksi RAJA GOPAS FERDINAL MANURUNG Bin M. MANURUNG bersama dengan anggota kepolisian yang bernama saksi PETRUS MELANTHON TAMPUBOLON Bin LINUS TAMPUBOLON dan Briptu MUHAMMAD FAJAR AGUSTIN melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TRIONO Als TRIO Bin PUAN serta melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkaraSelanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara adapun ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15 warna biru berikut dengan soft chase warna hitam No. HP : 081255278019, 1 (satu) unit Modem merk tp-link warna putih beserta chargernya, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 3432-01-043114-53-9 atas nama TRIONO, 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 disebuah warung milik Terdakwa Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa sudah melakukan permainan judi dari pukul 07.00 WIB sampai dengan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik Terdakwa ditemukan beberapa pesan Whatsapp yang menunjukkan angka-angka pesanan dari para pemasang seperti yang tertera dalam pesan masuk Whatsapp masuk atas nama “MAMA JOJO”. Kemudian didalam HP milik Terdakwa juga ditemuka bagaimana cara Terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu dengan mendaftarkan akun terlebih dahulu melalui alamat website Eurotogel.com dengan Username : Trio03. Setelah itu Terdakwa melakukan deposit uang ke dalam akun dengan cara melakukan transfer ke akun Eurotogel milik Terdakwa dengan penerima transfer yang berbeda-beda. Selanjutnya saldo tersebut akan digunakan oleh Terdakwa jika ada pemain atau pemasang yang memesan atau membeli angka kepada Terdakwa secara langsung atau melalui pesan Whatsapp ke nomor HP Terdakwa yaitu 081255278019. Pembeli angka akan menentukan angka yang akan dipasang mulai dari “2 angka”, “3 angka” atau “4 angka” dan uang pemasangan angka dari “2 angka”, “3 angka” atau “4 angka” minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan diberikan kepada Terdakwa secara cash atau langsung yang selanjutnya uang tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa dan akan dipasangkan angka pada akun togel milik Terdakwa di website Eurotogel.com. Kemudian Terdakwa sebagai pengepul permainan judi jenis togel online tersebut hanya melayani warga sekitar Desa Liang Buah Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara saja.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembeli angka yang menang jika dari 1 lembar “2 angka” tersebut menang mendapat Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 19.800,- (sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan Terdakwa akan menyerahkan uang kemenangan kepada pembeli angka sebesar Rp. 78.200,- (tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah), jika dari 1 lembar “3 angka” tersebut menang mendapat Rp.980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Terdakwa akan menyerahkan uang kemenangan kepada pembeli angka sebesar Rp.782.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah), jika dari 1 lembar “4 angka” tersebut menang mendapat Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.980.000,- (sejuta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa akan menyerahkan uang kemenangan kepada pembeli angka sebesar Rp. 7.820.000,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam permainan judi Togel online pada website Eurotogel.com tersebut pemasang atau pembeli angka akan menentukan sendiri angka yang akan dipasang sesuai dengan keinginan dan pemasang atau pembeli tidak dapat menentukan sendiri angka berapa yang akan keluar atau menang karena hanya bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa sebagai pengepul angka terkadang juga ikut memasang angka untuk Terdakwa sendiri dan Terdakwa tidak mengetahui bandar pada situs judi online tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan omset perhari sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sudah menerima pembayaran dari pembeli angka yang telah dikumpulkan sebanyak Rp.1.350.000,- (sejuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari orang-orang yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa karena pembeli angka yang banyak.
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan permainan judi jenis togel online sebagai pengepul atau memainkan sendiri sudah sekitar 5 (lima) bulan dan tujuan Terdakwa melakukan permainan judi karena ingin mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa sebagai pengepul atau penerima pasangan angka judi jenis togel online, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian yang dilakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa TRIONO Als TRIO Bin PUAN pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dibulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di sebuah warung di Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak Umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat saksi RAJA GOPAS FERDINAL MANURUNG Bin M. MANURUNG yang merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa TRIONO Als TRIO Bin PUAN sering melakukan perjudian jenis kupon putih atau togel pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas. Kemudian saksi RAJA GOPAS FERDINAL MANURUNG Bin M. MANURUNG bersama dengan anggota kepolisian yang bernama saksi PETRUS MELANTHON TAMPUBOLON Bin LINUS TAMPUBOLON dan Briptu MUHAMMAD FAJAR AGUSTIN melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TRIONO Als TRIO Bin PUAN serta melakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkaraSelanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara adapun ditemukan barang bukti pada Terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15 warna biru berikut dengan soft chase warna hitam No. HP : 081255278019, 1 (satu) unit Modem merk tp-link warna putih beserta chargernya, 1 (satu) buah Buku Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening : 3432-01-043114-53-9 atas nama TRIONO, 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 disebuah warung milik Terdakwa Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa sudah melakukan permainan judi dari pukul 07.00 WIB sampai dengan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik Terdakwa ditemukan beberapa pesan Whatsapp yang menunjukkan angka-angka pesanan dari para pemasang seperti yang tertera dalam pesan masuk Whatsapp masuk atas nama “MAMA JOJO”. Kemudian didalam HP milik Terdakwa juga ditemuka bagaimana cara Terdakwa melakukan perjudian tersebut yaitu dengan mendaftarkan akun terlebih dahulu melalui alamat website Eurotogel.com dengan Username : Trio03. Setelah itu Terdakwa melakukan deposit uang ke dalam akun dengan cara melakukan transfer ke akun Eurotogel milik Terdakwa dengan penerima transfer yang berbeda-beda. Selanjutnya saldo tersebut akan digunakan oleh Terdakwa jika ada pemain atau pemasang yang memesan atau membeli angka kepada Terdakwa secara langsung atau melalui pesan Whatsapp ke nomor HP Terdakwa yaitu 081255278019. Pembeli angka akan menentukan angka yang akan dipasang mulai dari “2 angka”, “3 angka” atau “4 angka” dan uang pemasangan angka dari “2 angka”, “3 angka” atau “4 angka” minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan diberikan kepada Terdakwa secara cash atau langsung yang selanjutnya uang tersebut dikumpulkan oleh Terdakwa dan akan dipasangkan angka pada akun togel milik Terdakwa di website Eurotogel.com. Kemudian Terdakwa sebagai pengepul permainan judi jenis togel online tersebut hanya melayani warga sekitar Desa Liang Buah Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara saja.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembeli angka yang menang jika dari 1 lembar “2 angka” tersebut menang mendapat Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah) maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 19.800,- (sembilan ribu delapan ratus rupiah) dan Terdakwa akan menyerahkan uang kemenangan kepada pembeli angka sebesar Rp. 78.200,- (tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah), jika dari 1 lembar “3 angka” tersebut menang mendapat Rp.980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan Terdakwa akan menyerahkan uang kemenangan kepada pembeli angka sebesar Rp.782.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah), jika dari 1 lembar “4 angka” tersebut menang mendapat Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) maka Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.980.000,- (sejuta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa akan menyerahkan uang kemenangan kepada pembeli angka sebesar Rp. 7.820.000,- (tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam permainan judi Togel online pada website Eurotogel.com tersebut pemasang atau pembeli angka akan menentukan sendiri angka yang akan dipasang sesuai dengan keinginan dan pemasang atau pembeli tidak dapat menentukan sendiri angka berapa yang akan keluar atau menang karena hanya bersifat untung-untungan saja.
  • Bahwa Terdakwa sebagai pengepul angka terkadang juga ikut memasang angka untuk Terdakwa sendiri dan Terdakwa tidak mengetahui bandar pada situs judi online tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan omset perhari sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sudah menerima pembayaran dari pembeli angka yang telah dikumpulkan sebanyak Rp.1.350.000,- (sejuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari orang-orang yang tidak dapat diingat oleh Terdakwa karena pembeli angka yang banyak.
  • Bahwa Terdakwa sudah melakukan permainan judi jenis togel online sebagai pengepul atau memainkan sendiri sudah sekitar 5 (lima) bulan dan tujuan Terdakwa melakukan permainan judi karena ingin mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa sebagai pengepul atau penerima pasangan angka judi jenis togel online, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi yang dilakukan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya